Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-03-2017 — Putus : 23-03-2017 — Upload : 27-04-2017
Putusan PN LARANTUKA Nomor 10/Pid.B/2017/PN Lrt
Tanggal 23 Maret 2017 — PIDANA EBITSON BUTUNG Alias OKTO;(TERDAKWA)
8434
  • 10/Pid.B/2017/PN Lrt
    Majelis Hakim berdasarkan surat No. 10/Pid.B/2017/PN Lrt tertanggal 07Maret 2017, sejak tanggal 07 Maret 2017 sampai dengan tanggal 05 April2017;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Joseph Pilipi Daton, S.H.,Advokat/Pengacara yang beralamat di JI.
    Simpang OkaWailolong, Kec. lleMandiri Kabupaten Flores Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13Maret 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan NegeriLarantuka dibawah No. 04/SK/HK/2017/PN.Lrt tanggal 15 Maret 2017;Pengadilan Negeri tersebut;Halaman 1 dari 14 Putusan Nomor 10/Pid.B/2017//PN.LrtSetelah membaca: Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Larantuka Nomor 10/Pid.B/2017/PN Lrttanggal 07 Maret 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim; Penetapan Majelis Hakim Nomor 10/Pid.B/2017
    /PN Lrt tanggal 07 Maret2017 tentang penetapan hari sidang; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:MENUNTUTMenyatakan terdakwa EBITSON BUTUNG Alias OKTO telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian, dalamsebagaimana dalam dakwaan