Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-05-2017 — Upload : 20-05-2017
Putusan PN MAROS Nomor 10/Pid.Sus/2017/PN.Mrs
Tanggal 14 Mei 2017 — terdakwa : H. Muh. Ali HS alias H. Ali Bin Sulaiman JPU : Koharudin, S.H
284
  • 10/Pid.Sus/2017/PN.Mrs
    Mrs (narkotika) Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Maros tanggal 23 Januari 2017 Nomor :10/Pid.Sus/2017/PN.Mrs tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadiliperkara ini. Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros tanggal 24 Januari 2017,Nomor 10/Pen.Pid.Sus/ 2017/ PN.Mrs. tentang penetapan hari sidang. Berkas perkara atas nama Terdakwa H. Muh. Ali HS alias H.
    Putusan nomor 10/Pid.Sus/2017/PN.Mrs(narkotika) Bahwa saksi pernah diperiksa sehubungan saksi bersama denganpersonil satuan narkoba Polres Maros telah melakukan penangkapanterhadap saksi Akhiruddin dan saksi Soka.
    Putusan nomor 10/Pid.Sus/2017/PN.Mrs(narkotika)sabu kepada saksi SAIFUL AFSARIL Alias RAMBO Bin MUH.
    Putusan nomor 10/Pid.Sus/2017/PN.Mrs(narkotika)MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa H. Muh. Ali HS alias H. Ali Bin Sulaiman telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenyalahgunaan Narkotika Golongan bagi diri sendiri.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa H. Muh. Ali HS alias H. Ali BinSulaiman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2(dua) bulan.3.
    Putusan nomor 10/Pid.Sus/2017/PN.Mrs(narkotika)