Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-05-2016 — Putus : 26-07-2016 — Upload : 12-09-2017
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 100/Pid.B/2016/ PN Bna
Tanggal 26 Juli 2016 — DIDI JUMARI Bin AHMAD SIDIN
3411
  • 100/Pid.B/2016/ PN Bna
    Sejak tanggal 13 Mei 2016 sampai dengan tanggal 11 Juni 2016;e Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 06 Juni 2016No. 100/Pid.B/2016/PN Bna. Sejak tanggal 12 Juni 2016 sampai 10 Agustus2016;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum 1. YUSI MUHARNINA, SH, 2.SULAIMAN, SH. Dan 3. SANDRI AMIN, SH. Advokat/Konsultan Hukum/ParalegalpadaYayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) beralamat di JIn. Pelangi No. 88Kp.
    W1.U1/44/HK.01/V1/2016.tanggal02Juni 2016;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca:e Penetapan Ketua Pengadilan NegeriKlas 1A/PHI/Tipikor Banda AcehNomor :100/Pid.B/2016/PN Bna tanggal 13Mei 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;e Penetapan Wakil Panitera Pengadilan Negeri Klas 1A/PHI/TipikorBanda AcehNomor : 100/Pid.B/2016/PN Bna tanggal 13Mei 2016tentang PenunjukanPanitera/Panitera Pengganti;e Penetapan Majelis Hakim Nomor : 100/Pid.B/2016/PN Bna tanggal 13Mei 2016tentang penetapan hari sidang
Register : 24-05-2016 — Putus : 26-07-2016 — Upload : 12-09-2017
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 104/Pid.B/2016/ PN Bna
Tanggal 26 Juli 2016 — DIDI JUMARI Bin AHMAD SIDIN
478
  • Akibat perbuatanterdakwa tersebut telah menimbulkan rasa sakit dan luka pada tubuh saksi M.Amin.Dengan demikian alasan Penasihat Hukum terdakwa tentang barang buktiharuslah ditolak / dikesampingkan.e Alasan Penasihat Hukum terdakwa bahwa terdakwa tidak tepat disangka denganpasal 351 ayat (1) KUHP karena merupakan rangkaian peristiwa dari perkaraNo. 100/Pid.B/2016/PN Bna yang sedang disidangkan juga di PN B.
    Aceh.Dalam hal ini kami Penuntut Umum berpendapat bahwa Penasihat Hukumterdakwa tidak cerdas dalam memaknai sebuah perkara.Dimana dalam perkara No. 100/Pid.B/2016/PN Bna, terdakwa didakwa denganpasal 365 Jo pasal 53 KUHP, yang artinya pada perkara tersebut, terdakwadidakwa dengan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan. Tindakpidana tersebut adalah tindak pidana yang tidak selesai bukan karenakehendaknya sendiri.