Ditemukan 3 data
87 — 32
101/G/2016/PTUN.Mks
/G/2016/PTUN.MKS.1.
/G/2016/PTUN.MKS.10.
Pinrangtanggal 13 Oktober 2015 tersebut;Halaman 14 dari 54 Halaman Putusan Nomor: 101/G/2016/PTUN.MKS.16.
/G/2016/PTUN.MKS.
JumadiFUSER RAI jm mmm entHalaman 35 dari 54 Halaman Putusan Nomor: 101/G/2016/PTUN.MKS.4. BuktiT4 : Fotokopi dari fotokopi, surat dari H.
58 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
., tanggal 12September 2017, yang membatalkan Putusan Pengadilan Tata UsahaNegara Makassar Nomor 101/G/2016/PTUN.MKS., tanggal 8 Mei 2017, tidakdapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Selanjutnya Mahkamah Agungmengadili sendiri perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan dibawah ini;Halaman 4 dari 7 halaman.
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassardengan Putusan Nomor 135/B/2017/PTTUN.Mks., tanggal 12September 2017, yang membatalkan Putusan Pengadilan Tata UsahaNegara Makassar Nomor 101/G/2016/PTUN.MKS., tanggal 8 Mei 2017;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi: Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi;Dalam Pokok Perkara:1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;2.
111 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nasir) tersebut:e Membatalkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 97K/TUN/2018 tanggal 06 Maret 2018 juncto putusan Pengadilan TataUsaha Negara Makassar Nomor 101/G/2016/PTUN.Mks. tanggal 08 Mei2017, yang dimohonkan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali;Dengan Mengadili Sendiri:1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat/Pemohon PeninjauanKembali untuk selurunhnya, atau setidaktidaknya menguatkan putusanHalaman 3 dari 6 halaman.