Ditemukan 2 data
47 — 15
102/PDT/2014/PTK
28 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
PN.Kpg, tanggal 22Mei 2014 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menyatakan eksepsi dari Tergugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat iniditaksir sebesar Rp701.000,00 (tujuh ratus satu ribu rupiah);Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat/Pembanding putusan Pengadilan Negeri Kupang tersebut telah dikuatkan olehPengadilan Tinggi Kupang dengan Putusan Nomor 102
/PDT/ 2014/PTK tanggal22 Oktober 2014;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepadaPenggugat/Pembanding pada tanggal 10 November 2014 kemudianterhadapnya oleh Penggugat/Pembanding dengan perantaraan kuasanya,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 November 2014 diajukanpermohonan kasasi secara lisan pada tanggal 24 November 2014 sebagaimanaternyata dari Akta Pernyataan Kasasi Nomor 133/PDT.G/2013/PN.KPG yangdibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kupang, permohonan mana diikutidengan