Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-11-2018 — Putus : 22-11-2018 — Upload : 27-11-2018
Putusan PT KUPANG Nomor 102/PID/2018/PT KPG
Tanggal 22 Nopember 2018 — -. ERNA AGUSTINHA PAULINA FANGGIDAE
10832
  • 102/PID/2018/PT KPG
    ERNA AGUSTINHA PAULINA FANGGIDAE Alias ERNApada Rabu tanggal 29 Juni 2017 sekira pkul 08:00 Wita atau setidaktidaknya padasuatu waktu tertentu bertempat di Ruang SPKT Polda NTT atau setidaktidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kupang"menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkansuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum Perbuatantersebut dilakukan Terdakwa dengan caracara sebagai berikut:Hal 1 dari 24 hal Putusan No. 102
    /PID /2018/PT KPG Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula ketikasaksi ASTTE FANGGIDAE datang ke Polda NTT untuk membuat laporanpolisi, tanoa diketahui oleh saksi ASTTE FANGGIDAE tibatiba terdakwaERNA datang dan masuk ke dalam ruang SPKT tempat saksi ATTEFANGGIDAE membuat laporan polisi; Bahwa sesampainya di ruangan SPKT tersebut terdakwa kemudian memakimaki saksi ASTTE FANGGIDAE sambil berteriakteriak dan menunjuknunjuksaksi ASTTE FANGGIDAE, terdakwa mengatakan kepada saksai
    ,MHNIP. 19600606 198503 1 009Hal 24 dari 24 hal Putusan No. 102/PID /2018/PT KPG