Ditemukan 7 data
10 — 5
58 — 44
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung untuk mencoret perkara Nomor : 102/G/2016/PTUN.BDG, dari buku induk register perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung ;---------------------------- 3. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp 259.000 (Dua Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah);----------------------------------------------------------
102/G/2016/PTUN-BDG
PENETAPANNomor: 102/G/2016/PTUNBDGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama dengan AcaraBiasa, di gedung yang telah disediakan untuk itu di Jalan Diponegoro Nomor 34Bandung, telah menjatuhkan Penetapan sebagai berikut dalam sengketa antara:KOPERASI PENGUSAHA ANAK NEGERI (USARI), Berkedudukan di Jakarta,Gedung Internasional Golden Institute (IGI), Jalan Angrek Cendrawasih
;Staff STIEIGI/Wakil Ketua Koperasi ;Jalan Kiarajaya RT. 014, RW. 007 KelurahanMargamulya Kecamatan Teluk Jambe BaratKabupaten Karawang j22 ene nne neonROS@ j= 222 n= non nnn enn nnn ne ne nnn cee nen cee nnnHalaman 1 dari halaman9 Pen.102/G/2016/PTUNBDGKetiganya, Warganegara Indonesia, Pekerjaan ParaAdvokat dan Penasehat Hukum pada TBA law Firm,TB.
M.Si ;Kesemuanya Warganegara Indonesia, Pekerjaan PNSpada Kantor Pertanahan Kabupaten Karawangberalamat Jenderal Ahmad Yani (By Pass) No. 68.Karawang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor :1095/SK32.15/2016, tanggal 31 Oktober 2016 ;Untuk selanjutnya disebut sebagai pihak Tergugat ;Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut : Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara BandungNomor: 102/PEN.DIS/2016/PTUNBDG, tanggal 12 Oktober 2016, TentangHalaman 3 dari halaman9 Pen.102/G/2016/PTUNBDGPenetapan
/G/2016/PTUNBDGTogi B.
Dkk 5 == =TENTANG DUDUKNYASENGKETAMenimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatannyatertanggal 12 Oktober 2016, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan TataUsaha Negara Bandung dengan Register Nomor: 102/G/2016/PTUNBDG,sebagaimana termaksud dalam Berita Acara Pemeriksaan Persiapan : Menimbang, bahwa, maksud dan tujuan dari gugatan Penggugatadalah sebagaimana.dalil Quy atannyaj
81 — 33
102/G/2016/PTUN.Mks
/G/2016/PTUN.Mks.Hal.16 dari 75 Hal.7.
/G/2016/PTUN.Mks.Hal.30 dari 75 Hal.1.
Tobo tahun 2014 ;Putusan No.102/G/2016/PTUN.Mks.Hal.53 dari 75 Hal.Bahwa saksi tahu, permohonan Syamsuddin Dg.
/G/2016/PTUN.Mks.Hal.58 dari 75 Hal.
,PANITERA PENGGANTI,ANDI MAPPANYUKKI, S.H.Putusan No.102/G/2016/PTUN.Mks.Hal.75 dari 75 Hal.
87 — 29
102/G/2016/PHI.SBY
No.102/G/2016/PHI SbyTENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal,09 Mei 2016, yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, tanggal, 16 Mei 2016, denganRegister Nomor : 102/G/2016/PHILSBY, yang gugatannya pada pokoknyatelah mengemukakan halhal sebagai berikut:1Bahwa Penggugat adalah pekerja tergugat pada bagian housekeeperyang beralamat di Jalan Donorejo Selatan Buntu No. 16C RT 003 RW012 Kelurahan Kapasan
No.102/G/2016/PHI Sby169.
No.102/G/2016/PHI Sby 22 Bahwa benar pada awal kerja saksi menandatangani kontrak pengertiansaksi kontrak tidak diperpanjang hanya jangka waktiu tertentu tergantungpada perusahaan;Saksi 2.
No. 102/G/2016/PHI Sby 273.
No. 102/G/2016/PHI Sby31Hal. 31 dari 30 hal. Put. No.102/G/2016/PHI Sby
37 — 5
M E N G A D I L I:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I dahulu Tergugat, maupun Pembanding II dahulu Tergugat II Intervensi 1;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor 102/G/2016 PTUN Mks. tanggal 31 Mei 2017;
- Menghukum Pembanding I dahulu Tergugat dan Pembanding II dahulu Tergugat II Intervensi 1 untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan
77 — 60
102/G/2016/PTUN-JKT
PENETAPANNOMOR : 102/G/2016/PTUNJKTDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMajelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara JakartaTelah membaca Surat Gugatan tertanggal 11 April 2016, yang diterimadan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan TataUsaha Negara Jakarta pada tanggal 11 April 2016,dibawah Register Perkara Nomor: 102/G/2016/PTUNJKT; dalam perkara antara :PT. DAYA BUMINDO KARUNIA, sebuah Perseroan Terbatas yang beralamat diWisma Barito Pacific Tower B, Lantai 5, Jl.
Penetapan Nomor : 102/G/2016/PTUNJKTMenimbangreSurat Penunjukan Panitera Pengadilan Tata UsahaNegara Jakarta Nomor: 102/PEN/2016/PTUNJKT.
/G/2016/PTUNJKT ;Berkas perkara yang bersangkutan ;Bahwa perkara Nomor : 102/G/2016/PTUNJKTtersebut sedang dalam proses pemeriksaan diPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta ;Bahwa Penggugat melalui Surat Permohonannya,pada pokoknya menyatakan mencabut gugatannyadalam Perkara Nomor: 102/G/2016/PTUNJKT;Bahwa dalam Pemeriksaan Perkara tersebut dalamtahap Kesimpulan;Bahwa ketentuan Pasal 76 UndangUndang Nomor 5Tahun 1986, Tentang Peradilan Tata Usaha Negara,yang menyatakan:(1) Penggugat dapat sewaktuwaktu
Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatan dalamperkara Nomor : 102/G/2016/PTUNJKT;2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakartauntuk mencoret gugatan Penggugat dari Register perkara Nomor :102/G/2016/ PTUNJKT;3. Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan pencabutan gugatandalam perkara Nomor : 102/G/2016/ PTUNJKT sampai dengandikeluarkannya Penetapan ini kepada Penggugat, sejumlah Rp. 380.000.
Penetapan Nomor : 102/G/2016/PTUNJKT
61 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 305 K/Padt.SusPHI/2017Bahwa pada dasarnya Tergugat menolak dengan tegas dan keras seluruhdalildalil gugatan Penggugat yang tidak benar baik itu tentang fakta hukummaupun bukti hukum yang diajukan dalam perkara a quo, kecuali halhalyang secara tegas diakui oleh Tergugat;Bahwa, gugatan perkara a quo yang diajukan oleh Penggugat sebagaimanaDaftar Perkara Register Nomor 102/G/2016/PHI.Sby, tanggal 16 Mei 2016,terhadap Tergugat, telah melampaui batas waktu yang ditentukan olehUndangUndang sebagaimana
Nomor 305 K/Pdt.SusPHI/2017Hakim menyatakan menerima eksepsi Tergugat dan menyatakan bahwagugatan Penggugat adalah daluwarsa dan ditolak untuk seluruhnya;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya telah memberikan putusan Nomor 102/G/2016/PHI Sby. pada tanggal 13 September 2016 yang amarnya sebagaiberikut:Dalam Eksepsi; Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Provisi: Menolak tuntutan provisi dari Penggugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara;
biaya dalam perkara kepada Negara sebesar Rp506.000,00(lima ratus enam ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya tersebut diberitahukan kepada kuasaPenggugat pada tanggal 13 September 2016, terhadap putusan tersebut,Penggugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18Maret 2016 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 28 September2016 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor77/Kas/2016/PHI Sby. juncto Nomor 102
/G/2016/PHI Sby. yang dibuat olehPanitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya,permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima diHalaman 11 dari 21 hal.