Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-02-2016 — Putus : 12-05-2016 — Upload : 03-01-2017
Putusan PN KISARAN Nomor 103/Pid.Sus/2016/PN.Kis
Tanggal 12 Mei 2016 — DEDI IRAWAN, DEDI,
283
  • 103/Pid.Sus/2016/PN.Kis
    Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran sejak tanggal 19 Maret2016 sampai dengan tanggal 17 Mei 2016;Para Terdakwa didampingi Penasihat Hukum dari Pos Bakum dariPengadilan Negeri Kisaran, berdasarkan Penetapan Nomor103/Pen.Pid/2016/PN.Kis tanggal 1 Maret 2016;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran tanggal 18 Februari 2016Nomor 103/Pid.Sus/2016/PN.Kis tentang penunjukan Majelis Hakim; Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran tanggal 18 Februari2016
    Nomor 103/ Pid.Sus/2016/PN.Kis tentang penetapan hari sidang; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan Tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.
    Terdakwa DEDI, memberikan keterangan sebagai berikut:Halaman 10 dari 23 Putusan Nomor 103/Pid.Sus/2016/PN.Kis Bahwa Terdakwa pernah diperiksa Penyidik dikantor Polisi; Bahwa sewaktu diperiksa Terdakwa bebas memberikan keterangandan tidak ada dipaksa; Bahwa benar tanda tangan Terdakwa yang diperlihatkan di BeritaAcara yang dibuat penyidik; Bahwa pada hari Senin tanggal 2 November 2015 sekira pukul 11.00wib Terdakwa ditangkap oleh saksisaksi disebuah warung pinggirjalan Lintas Sumatera tepatnya di
    /Pid.Sus/2016/PN.Kis Bahwa sesuai dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pemidanaanagar Setimpal dengan Berat dan Sifat Kejahatannya maka pemidanaanharus memperhatikan derajat kesalahan para Terdakwa didasarkan padaperbuatan yang telah dilakukan oleh para Terdakwa, dalam hal ini paraTerdakwa telah melakukan tindakan menggunakan Narkotika yangdisebabkan oleh karena para Terdakwa tidak pernah terlibat dalam tindakanjual beli maupun peredaran gelap Narkotika; Bahwa pemidanaan juga harus menghindari
    ,selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kisaran, dan dihadiri olehDENNY ARMADA FABANYO, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa dengandidampingi Penasihat Hukumnya.HAKIMHAKIM ANGGOTA HAKIM KETUAMAJELISNELLY ANDRIANI, SH., MH.ARSUL HIDAYAT, S.H.BOY ASWIN AULIA, SH.PANITERA PENGGANTIBUYUNG HARDI, SH.Halaman 23 dari 23 Putusan Nomor 103/Pid.Sus/2016/PN.Kis