Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-10-2015 — Upload : 25-01-2016
Putusan PN MAROS Nomor 106/Pid.Sus/2015/PN.Mrs
Tanggal 27 Oktober 2015 — terdakwa : Barrasang Bin Hasan alias Sang JPU : Muhammad Fakhry, S.H.
578
  • 106/Pid.Sus/2015/PN.Mrs
    Putusan Nomor : 106/Pid.Sus/2015/PN.Mrs.
    Putusan Nomor : 106/Pid.Sus/2015/PN.Mrs.2. Sakdengan tujuan ke rumah saksi di Maros dan saar tiba di rumah saksi laluterdkawa mengambil shabshabu yang disimpan di dalam plastik sachetkecil dari dompet yang tersimpan di kantosng celana Terdakwa .selanjutnya Terdakwa langsung membagi 1 (satu) sachet menjadi 6(enam) bagian sachet kecil yang telah Terdakwa persiapkan. Saksimelihat Terdakwa menggunakan shabu yang peralatannya telahTerdakwa persiapkan.
    Putusan Nomor : 106/Pid.Sus/2015/PN.Mrs. Bahwa Terdakwa membawa shabu dan mengkomsumsinya tanpa ada izindari aparat yang berwenang.