Ditemukan 3 data
168 — 88
108/Pid.B/2016/PN End
/Pid.B/2016/PN End tentang PenunjukanMajelis Hakim Yang Mengadili Perkara Tersebut; Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Endetertanggal 9 Desember 2016, Nomor: 108/Pid.B/2016/PN End tentangPenetapan Hari Persidangan; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, Ahli dan Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya
/Pid.B/2016/PN End" Bahwa Dosen Bahasa Jermaan saat itu ada 4 (empat) orang yaitu lou Vivi,Rafael Robdo, Don Bosko dan Zakarias Ani;" Bahwa sebelum kegiatan belajar mengajar berhenti, Kegiatan perkuliahandilaksanakan setiap hari; Bahwa kapasitas terdakwa Cosmas Damianus David dalam hubungannyadengan keberadaan IKIP Bajowawo adalah sebagai Ketua Yayasan DavidTore dan sebagai Penyelenggara Pendidikan ini;" Bahwa IKIP Bajowawo belum memiliki gedung sendiri sehingga kegiatanperkuliahan menggunakan gedung
/Pid.B/2016/PN End Bahwa pernah beberapa kali saksi bersama dengan temantemanseangkatan saksi kerumah Ketua Yayasan David Tore (terdakwa) tetapi tidakpernah bertemu langsung, dan menurut keterangan isteri terdakwa bahwaKetua Yayasan David Tore sedang berada di Jakarta dalam rangkapengurusan izin;= Bahwa saksi masih tetap menunggu karena izin mendirikan IKIP Bajowawodari DIKTI masih dalam proses oleh Ketua Yayasan David Tore sebagaiPenyelenggara Pendidikan IKIP Bajowawo; Bahwa saksi mendaftar masuk
/Pid.B/2016/PN End Rekomendasi dari Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (KOPERTIS)wilayah Vill Denpasar;" Bahwa benar tentang pengurusan izin tersebut, terdakwa ajukan sebanyak 2(dua) kali, pengajuan pertama pada tahun 2012 belum ada jawaban danpada tahun 2014 baru ada jawaban yaitu menolak permohonan karenabelum memenuhi syaratsyarat sesuai dengan ketentuan, dimana adaperubahan regulasi sehingga banyak syaratsyarat, kemudian terdakwaberusaha untuk melengkapi kekurangan syaratsyarat tersebut lalu
SESELI, SH Panitera Penggantittd.SYUKURHalaman 64 dari 64 halaman Putusan Nomor 108/Pid.B/2016/PN End
105 — 42
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah mempelajari dengan cermatberkas perkara ,Putusan Pengadilan Negeri Ende Nomor : 108 / Pid.B / 2016 / PNEnd, tanggal 1 Maret 2017, Memori Banding Penuntut Umum dan Kontra MemoriBanding Penasihat Hukum Terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi denganpertimbangan hukumnya berpendapat sebagai berikut dibawah ini:Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah mempelajari danmencermati dengan seksama Berita Acara Persidangan dan Putusan PengadilanNegeri Ende Nomor : 108
/ Pid.B / 2016 / PN End, tanggal 1 Maret 2017,Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum dari Hakim TingkatPertama dalam putusannya yang berpendapat bahwa Terdakwa COSMASDAMIANUS DAVID telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana PENIPUANsebagaimana dalam Dakwaan alternatif ketiga yang oleh karenanya Terdakwaharus dipidana, sudah tepat dan benar, karena pertimbangan hukumnya telahdisusun sesuai faktafakta yang diperoleh berdasarkan keterangan saksisaksi danketerangan/pendapat ahli
145 — 79 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam keduatingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesarRp5.000,00 (lima ribu rupiah);Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi Nomor 108/Pid.B/2016/PN End yang dibuat oleh Panitera Muda Pidana pada PengadilanNegeri Ende yang menerangkan, bahwa pada tanggal 07 Juni 2017 PenuntutUmum pada Kejaksaan Negeri Ende telah mengajukan permohonan kasasiterhadap putusan Pengadilan Tinggi Kupang tersebut ;Mengingat pula akan akta tentang
permohonan kasasi Nomor 108/Pid.B/2016/PN End yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Ende yangmenerangkan, bahwa pada tanggal 12 Juni 2017 Terdakwa mengajukanpermohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Kupang tersebut ;Memperhatikan memori kasasi tanggal 14 Juni 2017 dari Penuntut Umumsebagai Pemohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan NegeriEnde pada tanggal 19 Juni 2017 ;Memperhatikan pula memori kasasi tanggal 20 Juni 2017 dari PenasihatHukum Terdakwa yang diajukan
/Pid.B/2016/PN End tanggal 01 Maret 2017 sekedar mengenaipidana yang dijatuhkan, semula Terdakwa COSMAS DAMIANUS DAVID olehPengadilan Negeri Ende dinyatakan bersalah melakukan tindak pidanaPenipuan dan oleh karena itu Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1(satu) tahun, kemudian pidana kepada Terdakwa tersebut diperbaiki menjadipidana penjara selama 2 (dua) tahun, dibuat berdasarkan pertimbangan yangsalah, karena Judex Facti menerapkan aturan pidana umumnya sementaraHal. 31 dari 39 hal.
No. 823 K/Pid/2017Nomor 38/Pid/2017/PT.KPG tanggal 24 Mei 2017, yang memperbaiki putusanPengadilan Negeri Ende Nomor 108/Pid.B/2016/PN End tanggal 01 Maret 2017tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena itu harus dibatalkan dan MahkamahAgung akan mengadili sendiri perkara tersebut, seperti tertera di bawah ini ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi Penuntut Umumdikabulkan dan Terdakwa dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana, maka biayaperkara pada semua tingkat peradilan dibebankan kepada
/Pid.B/2016/PN End tanggal 01 Maret 2017 ;MENGADILI SENDIRI1.