Ditemukan 3 data
40 — 13
109/G/2014/PTUN.Mks
Majelis Hakim telah memanggil Pemerintah Daerah Tingkat I PropinsiSulawesi Selatan sebagai pihak yang tersebut namanya dalam objek sengketa a30Menimbang, bahwa terhadap panggilan dari Pengadilan tersebut, Pemerintah DaerahTingkat I Propinsi Sulawesi Selatan dalam persidangan tanggal 4 Maret 2015 mengajukanpermohonan intervensi dalam sengketa a quo tertanggal 25 Pebruari 2015 dan terhadappermohonan tersebut Majelis Hakim pada persidangan tanggal 18 Maret 2015 telahmenjatuhkan Putusan Sela Nomor : 109
/G/2014/ PTUN.Mks. yang pada pokoknyamengabulkan permohonan tersebut dan mendudukkan pemohon intervensi sebagai pihakTergugat IT Intervensi;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat tersebut, Tergugat padapersidangan tanggal 4 Maret 2015 telah mengajukan Jawabannya yang didalamnya memuatadanya eksepsi;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat tersebut Tergugat II Intervensipada persidangan tanggal April 2015 telah pula mengajukan Jawaban yang di dalamnyamemuat eksepsi;Menimbang, bahwa
(Empat ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);Halaman 39 dari 39 Putusan Nomor : 109/G/2014/PTUN.Mks
51 — 15
M E N G A D I L I- Menerima Permohonan Banding dari Para Penggugat /Pembanding ; ------- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor: 109/G/2014/PTUN.MKS tanggal 18 Juni 2015 yang dimohonkan banding tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------ Menghukum Para Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu
Jalan Urip Sumoharjo Nomor 269Makassar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor :180/1137/ B.Hukum & HAM, tertanggal 23 Pebruari2015, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT IIINTERVENSI/TERBANDING;Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar tersebut telah membaca : 1 Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara MakassarNomor : 107/Pen/2015 tanggal 8 September 2015 tentang PenunjukanMajelis Hakim yang memeriksa dan memutus sengketa tersebut ;2 Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 109
/G/2014/PTUN.MKS. tanggal 18 Juni 2015;3 Berkas perkara banding yang didalamnya berisi kelengkapan suratsurat yang berkaitan sebagaimana tersebut pada Bundel A dan BundelBserta suratsurat lainnya yang berhubungan dengan sengketaTENTANG DUDUK PERKARAMemperhatikan dan menerima keadaankeadaan mengenai duduk nyaperkara seperti terurai dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara MakassarNomor : 109/G/2014/PTUN.MKS. tanggal 18 Juni 2015 dalam sengketakedua belah pihak yang amarnya berbunyi sebagai berikut
Intervensi pada hari Senintanggal 29 Juni 2015 ;Menimbang, bahwa Para Penggugat tidak mengajukan MemoriBandingnya dalam perkara ini ;Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke PengadilanTinggi Tata Usaha Negara Makassar kepada para pihak telah diberikankesempatan untuk mempelajari berkas perkara (Inzage) sesuai dengan SuratPemberitahuan yang ditandatangani oleh Panitera pada tanggal 6 Agustus2015;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara MakassarNomor : 109
/G/2014/PTUN.MKS dibacakan dalam persidangan yang terbukauntuk umum pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2015 tanpa dihadiri KuasaHukum Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat dan Kuasa Hukum Tergugat IIIntervensi sedangkan Putusan tersebut telah diberitahukan kepada Para Pihakyang bersengketa pada tanggal 19 Juni 2015; Menimbang, bahwa Permohonan Banding Para Penggugat sesuaidengan Akta Permohonan Banding pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2015dengan demikian membuktikan bahwa adanya fakta hukum bahwapermohonan
No. 107/B/2015/PT TUN Mks.amar putusan ;Memperhatikan ketentuan UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara terakhir dirubah dengan UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 serta ketentuanketentuan hukum lain yangberkaitan :MENGADILIe Menerima Permohonan Banding dari Para Penggugat /Pembanding ;e Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor:109/G/2014/PTUN.MKS tanggal 18 Juni 2015 yang dimohonkanbanding tersebut ; Menghukum Para Penggugat/Pembanding untuk membayar
39 — 22
Andi Atika Nuzli, S.H.Andi Nur Insaniyah,S.H.Panitera Pengganti,Asgem Jaya, S.H.30 Perincian......Perincian biaya Perkara Nomor : 109/G/2014/PTUN.Mks. : 1. Biaya Meterai Rp. 12.000.2. Biaya Redaksi Rp. 5.000.3. Biaya Panggilan sidang Rp. 195.000.4, Biaya Proses Rp. 50.000.5. Biaya Pendaftaran Rp. 30.000.Jumlah Rp. 292.000. (lima juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).31