Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-02-2017 — Putus : 23-08-2017 — Upload : 21-11-2017
Putusan PTUN MATARAM Nomor 11/G/2017/PTUN.MTR
Tanggal 23 Agustus 2017 — H. MAZNI HAMID vs 1.BUPATI LOMBOK BARAT 2. PRASINO ILMAN, SE
12256
  • 11/G/2017/PTUN.MTR
    /G/2017/PTUN.MTR Halaman 23a.
    /G/2017/PTUN.MTR Halaman 29poin 2.
    /G/2017/PTUN.MTR Halaman 405.
    /G/2017/PTUN.MTR Halaman 502.
    Putusan Nomor 11/G/2017/PTUN.MTR Halaman 69Perincian Biaya Perkara Nomor: 11/G/2017/PTUN.MTR: Pendaftaran Gugatan : Rp. 30.000, ATK : Rp. 150.000, Panggilanpanggilan : Rp. 225.000, Sumpah Saksi : Ro. 60.000, Penterjemah : Rp. Hak Redaksi : Rp. 5.000, Uang Leges : Rp. 3.000, Meterai : Rp. 12.000,Jumlah : Rp. 485.000, (Empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) Putusan Nomor 11/G/2017/PTUN.MTR Halaman 70
Register : 13-11-2017 — Putus : 27-12-2017 — Upload : 06-02-2018
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 193 / B / 2017 / PT.TUN.SBY
Tanggal 27 Desember 2017 — 1. BUPATI LOMBOK BARAT. 2. PRASINO ILMAN, SE. vs H. MAZNI HAMID
8536
  • M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat II intervensi dan Pembanding/Tergugat ;-------------------------------------------------------------- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor : 11/G/ 2017/PTUN.MTR tanggal 23 Agustus 2017 dengan perbaikan amar putusan sehingga berbunyi :------------------------------------------------------------Dalam Eksepsi :---------------------------------------------------------------------------- Menolak
    Salinan resmi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor :11/G/2017/PTUN.MTR tanggal 23 Agustus 201 7;4.
    Berkas perkara tersebut beserta suratsurat lainnya yang berhubungandengan sengketa inl; ~ === nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnnTENTANG DUDUK SENGKETABahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraSurabaya mengambil alin dan menerima keadaan mengenai duduk sengketasebagaimana tercantum dalam putusan Pengadilan Tata Usaha NegaraMataram Nomor : 11/G/2017/PTUN.MTR tanggal 23 Agustus 2017 yangamarnya sebagai berikut; 22 2= ==MENGADILI:Dalam Eksepsi; 7 27272222 noe one ne oo Menolak Eksepsi Tergugat
    umum pada hari Rabu tanggal 23Agustus 2017 dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat, dan KuasaHukum Tergugat dan Kuasa Hukum Tergugat Il Intervensi ; Bahwa Pembanding / Terggugat Il Intervensi telah mengajukanpermohonan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha NegaraMataram tersebut dengan Akta Permohonan Banding tertanggal 29 Agustus2017, dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihaklawan dengan surat pemberitahuan pernyataan banding tertanggal 29 Agustus2017 Nomor: 11
    /G/2017/PTUN.MTR)
Register : 18-05-2020 — Putus : 11-08-2020 — Upload : 11-08-2020
Putusan PTUN MATARAM Nomor 21/G/2020/PTUN.MTR
Tanggal 11 Agustus 2020 — Penggugat:
Abdurrahman
Tergugat:
KEPALA DESA SEMOYANG
184106
  • Bahwa penggugat sebelumnya pernah berperkara dalam persoalan yangsama tentang pemberhentian penggugat sebagai kepala Dusun mandak1, dalam perkara tersebut gugatan penggugat dikabulkan dandikembalikan pada posisi semula sebagai kepala Dusun mandak 1 yangdilaksanakan oleh kepala Desa sebelumnya bernama WIREKASME,S.Sos berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara MataramNomor. 11/G/2017/PTUN.MTR dikuatkan dengan putusan PengadilanTinggi Surabaya Nomor. 226/2017/PT.TUN.