Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-08-2017 — Putus : 02-11-2017 — Upload : 09-11-2017
Putusan PT KUPANG Nomor 117/PDT/2017/PT KPG
Tanggal 2 Nopember 2017 — - EDWIN R. FANGIDAE, Cs. vs - FRANSISKO MEO, A.Pi, Cs.
7636
  • 117/PDT/2017/PT KPG
    dan usaha batako menjadimacet sehingga saat ini telah ditutup atau tidak dapat lagi melakukan produksisebagaimana mestinya;Bahwa kerugian materil yang diderita oleh para Penggugat akibat Perbuatantersebut dihitung sejak tanggal 07 Mei 2012, yakni sejak para Tergugatmengganggu usaha dari Para Penggugat sampai dengan putusan inimempunyai kekuatan hukum tetap, ditaksir sebesar Rp. 2.754.000.000, (DuaMilyar Tujuh Ratus Lima Puluh Empat Juta Rupiah,), sebagai berikut:Halaman 4 dari 21 Putusan Nomor 117
    /Pdt/2017/PT KPG> Kerugian usaha ternak babi sebesar Rp. 287.000.000, (Dua RatusDelapan Puluh Tujuh Ribu Rupiah,), dengan perincian sebagai berikut :e Biaya pembuatan pagar dan kandang babi, septytank serta bakpenampung air sebesar = Rp. 100.000.000,e 5 ekor babi betina dewasa/indukan x @ Rp. 7.500.000 = Rp.37.500.000,e 1 ekor betina indukan menghasilkan 10 anak babi pertahun x 5 indukan= 50 anak babi x @ Rp. 10.000.000 = Rp. 50.000.000,x 3 tahun (36bulan) = 150.000.000,> Kerugian usaha batako sebesar
    Menyatakan hukum bahwa apabila para Tergugat tidak mempunyaikesanggupan atau kemampuan membayar kerugian materil dan imateril yangtelah dialami oleh Para Penggugat dengan uang tunai yang ditotal seluruhnyasejumlah Rp. 3.754.000.000, (Tiga Milyar Empat Ratus Enam Puluh TujuhJuta Rupiah,), maka nilai kerugian tersebut dikonversi dengan harta bendapara Tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, yakni berupa : Halaman 7 dari 21 Putusan Nomor 117/Pdt/2017/PT KPG* 2 (dua) bidang Tanah serta
    /Pdt/2017/PT KPG yang adalah seorang Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Kupang.
    MHN P.196111131985031004Halaman 21 dari 21 Putusan Nomor 117/Pdt/2017/PT KPG