Ditemukan 1 data
62 — 36
119/G/2017/PTUN.MTR
,;Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Dompu;Kesemuanya Berkewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan PNSpada Kantor Kejaksaan Negeri Dompu, beralamat Kantor di JalanSukarno Hatta Nomor 15 Dompu;Untuk selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT;Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram tersebut, setelah:1.Membaca Gugatan Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 02Januari 2017, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata UsahaNegara Mataram pada tanggal 07 Pebruari 2017,dengan register Nomor:119/
G/2017/ PTUN.MTR;.
Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara MataramNomor 119/PenLDis/2017/PTUN.MTR, tanggal 13 Pebruari 2017, tentangGugatan tidak memenuhi Pasal 62 ayat (1) Undangundang Nomor 5 Tahun1986 Tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (Lolos Dismissal);Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara MataramNomor 119/PenMH/2017/PTUN.MTR, tanggal 13 Pebruari 2017, tentangSusunan Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan menyelesaikansengketa Nomor 119/G/2017/PTUN.MTR;Halaman 44.
Menelaah berkas sengketa, mempelajari bukti dan mendengar keteranganpara pihak yang bersengketa, serta mendengarkan keterangan saksi yangdiajukan di dalam persidangan;TENTANG DUDUK SENGKETABahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 02 Januari 2017,yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Matarampada tanggal 07 Pebruari 2017, dengan register Nomor:119/G/2017/PTUN.MTR, yang telah diperbaiki pada tanggal 13 Maret 2017,yang pada pokoknya mengemukakan dalildalil sebagai berikut