Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-07-2018 — Putus : 11-10-2018 — Upload : 11-10-2018
Putusan PTA GORONTALO Nomor 12/Pdt.G/2018/PTA.Gtlo
Tanggal 11 Oktober 2018 — Yusuf Adam sebagai Pembanding Usman Adam sebagai Terbanding
14650
  • 12/Pdt.G/2018/PTA.Gtlo
    PUTUSANNomor 12/Pdt.G/2018/PTA.Gtlo.3 Mate h 2DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Agama Gorontalo memeriksa dan mengadili perkaraperdata pada tingkat banding, dalam persidangan Majelis Hakim telahmenjatuhkan putusan terhadap perkara Gugat Waris, antara:Yusuf Adam bin Adam Duwaka, umur 52 tahun, agama Islam, pekerjaan tani,tempat tinggal di Kelurahan Tomulobutao Selatan, RT 003 RW005, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, sebagai Tergugat/Pembanding.melawanUsman Adam bin
    pertama tidak dapat dipertahankan danharus dibatalkan sehingga pengadilan tingkat banding memutuskan perkaratersebut dengan mengadili sendiri yang akan disebutkan dalam amar putusanini.Menimbang bahwa mengenai biaya perkara sesuai ketentuan Pasal 192(1) R.Bg, karena Penggugat/Terbanding dikalahkan dalam perkara ini makadihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.Mengingat segala peraturan perundangundangan yang berlaku danhukum syara yang berkaitan dengan perkara ini:Putusan Nomor 12
    /Pdt.G/2018/PTA.Gtlo. hal.10 dari 12 hal.MENGADILI Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding dapat diterima.Dalam Eksepsi.
    Martin Umar, S.H., sebagai PaniteraPengganti tanpoa dihadiri oleh Tergugat/Pembanding dan Penggugat/Terbanding.Putusan Nomor 12/Pdt.G/2018/PTA.Gtlo. hal. dari 12 hal.Ketua Majelis,ttdDrs. H.Mahjudi, M.H.IHakim Anggota Hakim Anggotattd ttdDrs. H. Syamsuddin, S.H.,M.H. Dr.Hj.A. Muliany Hasyim, S.H., M.H.,M.S.1.Panitera Pengganti,ttdDra. Hj.
    Martin Umar, S.HPerincian Biaya Perkara: Biaya Proses Rp 139.000,00 BiayaRedaksi Rp 5.000,00 BiayaMaterai Rp 6.000,00Jumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluhribu rupiah).Untuk salinan sesuai aslinyaPanitera Pengadilan Tinggi Agama GorontaloSUJARWO, SHPutusan Nomor 12/Pdt.G/2018/PTA.Gtlo. hal.12 dari 12 hal.