Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-03-2014 — Putus : 20-08-2014 — Upload : 04-09-2014
Putusan PA BANJARBARU Nomor 120/Pdt.G/2014/PA.Bjb
Tanggal 20 Agustus 2014 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
136
  • 120/Pdt.G/2014/PA.Bjb
    Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum;Subsidair:Halaman 3 dari 15 Putusan Nomor 120/Pdt.G/2014/PA.BjbAtau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono);Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan,Penggugat hadir secara in person menghadap di persidangan sedangkan Tergugat tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapsebagai wakil/kuasanya yang sah meskipun berdasarkan relaas panggilan nomor 120
    /Pdt.G/2014/PA.Bjb tanggal 7 April 2014, 17 April 2014 dan 19 Mei 2014, Tergugattelah dipanggil secara sah dan patut sedang tidak ternyata bahwa tidak datangnyatersebut disebabkan oleh suatu alasan yang sah ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir menghadap dipersidangan, maka proses mediasi sebagaimana yang dikehendaki Peraturan MahkamahAgung Nomor 1 Tahun 2008 tidak dapat dilaksanakan ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan mengurungkan
    NATSIR ASNAWL S.H.I Panitera Pengganti, NUZULA YUSTISIA, S.H.1 Perincian Biaya Perkara :1 Biayapendaftaran : Rp. 30.000,2 Biaya proses : Rp. 50.000,3 Biaya panggilan : Rp. 240.000,4 Biaya redaksi : Rp. 5.000,5 Biaya meterai : Rp. 6.000.JUMLAH : Rp. 331.000,Halaman 15 dari 15 Putusan Nomor 120/Pdt.G/2014/PA.Bjb