Ditemukan 2 data
66 — 20
124/PDT/2011/PTK
60 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penggugat dalam rekonvensi/Tergugat dalam konvensi untukseluruhnya;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:e Menghukum Tergugat dalam konvensi/Penggugat dalam rekonvensi untukmembayar segala biaya perkara yang timbul sehubungan dengan adanya gugatanini, yang hingga kini ditaksir sebesar Rp538.000,00 (lima ratus tiga puluhdelapan ribu rupiah);Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat, PutusanPengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang denganPutusan Nomor 124
/Pdt/2011/PTK., tanggal 2 Februari 2012;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepadaTergugat/Pembanding pada tanggal 2 April 2012 kemudian terhadapnya oleh Tergugat/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8April 2012 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 11 April 2012 sebagaimanaternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 172/PDT.G/2010/PN.KPG., yang dibuatoleh Panitera Pengadilan Negeri Kupang, permohonan tersebut diikuti dengan memorikasasi