Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-08-2018 — Putus : 24-09-2018 — Upload : 07-12-2018
Putusan PT KUPANG Nomor 125/PDT/2018/PT KPG
Tanggal 24 September 2018 — -. EDYSON MANGI VS -. Perusahaan Daerah PASAR (PD. PASAR), berkedudukan di Kupang, Kota Kupang-NTT, DKK
13158
  • 125/PDT/2018/PT KPG
    Frans;Halaman 4 dari 37 halaman putusan Nomor 125/PDT/2018/PT KPG Sebelah Barat : dahulu berbatasan dengan tanah Verp No.110 dantanahnegara sekarang dengan Jalan Alor;6. Bahwa setelah pewaris ELIAS MANGI (alm) ayah Penggugat meninggaldunia tanah peninggalan Pewaris sebagaimana tersebut pada point 4 diatas dilanjutkan pengelolaannya serta dikuasai oleh Penggugat;7.
    GDE KOMANG ADY NATHA, SH.M.Hum.Hakim Anggota ,ttdSUGIYANTO, S.H.M.Hum.Panitera PenggantittdYAN NEPA BURENIPerincian Biaya Perkara : Meterai Putusan Rp. 6.000,00 Redaksi Putusan Rp. 5.000,00 Biaya Pemberkasan Rp.139.000,00Jumlah Rp.150.000,00(Seratus lima puluh ribu rupiah).Halaman 37 dari 37 halaman putusan Nomor 125/PDT/2018/PT KPG
Putus : 02-12-2019 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3398 K/Pdt/2019
Tanggal 2 Desember 2019 — EDYSON MANGI VS PERUSAHAAN DAERAH PASAR (PD. PASAR), DKK
17960 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hariini ditetapkan sejumlah Rp2.961.000,00 (dua juta sembilan ratus enampuluh satu ribu rupiah);Kemudian putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan TinggiKupang dengan putusan Nomor 125/PDT/2018/PT KPG tanggal 24September 2018:Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Kasasi pada tanggal 15 Januari 2019 kemudianterhadapnya oleh Pemohon Kasasi diajukan permohonan kasasi padatanggal 25 Januari 2019 sebagaimana