Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-08-2012 — Putus : 15-04-2013 — Upload : 20-06-2013
Putusan PN ENDE Nomor 13/ PDT.G/ 2012/ PN.END
Tanggal 15 April 2013 —
7330
  • 13/ PDT.G/ 2012/ PN.END
    PUTUS ANNO :13/ PDT.G/ 2012/ PN.END. DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ende yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara Perdatagugatan pada Peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalamperkara antara :DIONISIUS ASIU GO, Pekerjaan : Wiraswasta, Tempat Tinggal : Jalan Sam RatulangiRT.006/RW.003, Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur,Kabupaten Ende, yang selanjutnya disebut sebagai : PENGGUGATMELAWAN1. PT.
    Kepala Kantor Pelayanan KekayaanNegara dan Lelang (KPKNL) Kupang beralamat di Gedung Keuangan Negara(GKN) lantai IV Jalan Frans Seda, Kupang, yang selanjutnya disebut sebagai :TURUT TERGUGATPengadilan Negeri tersebut ;Telah = membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ende No13/Pdt.G/2012/PN.END., tanggal 16 Agustus 2012 tentang Penetapan Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara tersebut ;Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim No : 13/Pdt.G/2012/PN.END., tanggal16 Agustus 2012 tentang
    Penetapan Hari Sidang Pertama ;Telah membaca gugatan Penggugat yang telah didaftarkan di kepaniteraan perdataPengadilan Negeri Ende dengan No : 13/Pdt.G/2012/PN.END.
    DHARMAWAN, SH., Hakim Mediator pada PengadilanNegeri Ende ;Telah memeriksa alatalat bukti yang diajukan oleh para pihak di persidangan ;TENTANG DUDUKNYA PERKARA Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya yang telah didaftarkan dikepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Ende dengan No : 13/ Pdt.G/ 2012/ PN.END., yangkemudian mengajukan perubahan gugatan tertanggal 27 November 2012 sekedar mengenaipenambahan Kuasa Hukum berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal 17 September 2012dimana isi gugatannya
    Untuk itu mohon Yang Mulia Majelis Hakim perkara aquo untuk mencabut atau membatalkanputusan provisi dalam Putusan No. 13/PDT.G/2012/PN.END tertanggal 28 Agustus 2012perkara aquo, karena bertentangan dengan hukum.C. PERKARA YANG SUDAH BERJALAN PUN HARUS DIHENTIKAN, APALAGI YANG BARU AKANDIAJUKAN....!