Ditemukan 3 data
156 — 97
13/G/2016/PTUN.MTR
188 — 49
MENGADILI :- Menerima permohonan banding Penggugat / Pembanding;-------------------- - Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram -Nomor : 13/G/2016/PTUN.MTR.
94 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penggugat/Pembanding tetap pada alasan upaya hukum.Bahwa Penggugat/Pembanding dalam usaha mencari kebenaran dankepastian hukum serta keadilan, tetap berpegang atas Surat Gugatanyang terdaftar dengan Nomor 13/G/2016/PTUN.MTR dan MemoriBanding tanggal 25 Agustus 2016.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasanalasan kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut tidak dapatdibenarkan, karena Putusan Judex Facti sudah benar dan tidak salahHalaman 13