Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 24-05-2012 — Upload : 05-09-2013
Putusan PN ENDE Nomor 13/PDT.G/2011/PN.END.
Tanggal 24 Mei 2012 —
294935
  • 13/PDT.G/2011/PN.END.
    Sudirman yang sekarang beralamat di Jalan Soekarno No. 16EndeNTT, yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;Pengadilan Negeri tersebut ;Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ende No : 13/Pdt.G/2011/PN.END tanggal 24 Oktober 2011 tentang Penetapan Majelis Hakimyang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim No : 13/Pdt.G/2011/PN.END tanggal 31 Oktober 2011 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama ;Telah membaca gugatan Penggugat tertanggal 20 Oktober
    2011 yang telahdidaftarkan di kepaniteraan perdata Pengadilan Negeri Ende dengan No : 13/Pdt.G/2011/PN.END.
    ;Telah membaca hasil mediasi para pihak tertanggal 17 Nopember 2011yang dibuat dan ditandatangani oleh ASRI, S.H., Hakim Mediator padaPengadilan Negeri Ende ;Telah memeriksa alatalat bukti yang diajukan oleh para pihak dipersidangan ;TENTANG DUDUKNYA PERKARA Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 20Oktober 2011 yang telah didaftarkan di kepaniteraan perdata Pengadilan NegeriEnde dengan No: 13/Pdt.G/2011/PN.END., gugatan mana telah dibacakan di mukapersidangan pada tanggal 24
Putus : 22-04-2013 — Upload : 28-01-2014
Putusan PT KUPANG Nomor 93/PDT/2012/PTK
Tanggal 22 April 2013 —
11557
  • - Menerima Permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut ;------------------------------------------------------------ Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ende Nomor : 13/Pdt.G/2011/PN.END tanggal 24 Mei 2012 yang dimohonkan banding tersebut ; -------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRIDalam Eksepsi :---------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat seluruhnya ;------Dalam Pokok
    /Pdt.G/2011/PN.END,tertanggal 24 Mei 2012, sebagaimana dalam pertimbangan hukumnya halaman 52 alinea V yang pada intinyamengatakan bahwa Pencantuman klausula baku tersebut tidak tidak memenuhi causa halal yang membawakonsekwensi batal demi hukum.
    Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Ende, No. 13/Pdt.G/2011/PN.End tertanggal 24 Mei 2012 sudahsangatlah tepat. Karena klausula baku / standar yang dipakai dalam perjanjian kredit tersebut lebihmemberikan posisi yang menguntungkan Pembanding / Tergugat dimana Pembanding / Tergugatsewaktuwaktu dapat menentukan sendiri besar piutang Terbanding / Penggugat tanpa memberikankesempatan atau ruang bagi Terbanding / Penggugat untuk menyatakan sikapnya.
    Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Ende, No. 13/Pdt.G/2011/PN.End tertanggal 24 Mei 2012, dalampertimbangan hukumnya pada halaman 49 alinea Ill sudah sangatlah tepat karena pencantumanklausula baku yang memberikan hak kepada Pembanding / Tergugat dalam menentulfaprpasgraituangTerbanding / Penggugat dan melakukan penjualan atas barang barang yang dijaminkan memberikanposisi yang kurang menguntungkan bagi Terbanding / Penggugat.
    Bahwa Terbanding / Penggugat menerima Putusan Pengadilan Negeri Ende, No.13/Pdt.G/2011/PN.End tertanggal 24 Mei 2012, karena perjanjian standar merupakan perjanjianmemaksa (dwangcontrac), melanggar asas terbuka dan asas kebebasan berkontrak.
    Bahwa Terbanding / Penggugat menerima Putusan Pengadilan Negeri Ende, No.13/Pdt.G/2011/PN.End tertanggal 24 Mei 2012 sesuai dengan pertimbangan hukumnya pada halaman54 alinea I, karena apa yang disampaikan oleh Munir Fuady tentang penyebab perjanjian baku menjadiberat sebelah adalah benar, dan sesuai dengan apa yang dialami Terbanding / Penggugat saat ini ; 9.
Putus : 05-08-2015 — Upload : 23-10-2015
Putusan PN ENDE Nomor 3/Pdt.G/2015/PN END.
Tanggal 5 Agustus 2015 —
6527
  • No. 2519 K/Pdt/2013 membatalkan putusanPengadilan Negeri Ende No. 13/Pdt.G/2011/PN.END dan jelasjelas menolak semua gugatan Penggugat.Bahwa bukankah Penggugat secara langsung atau tidaklangsung bahwa Penggugat mengetahui hal tersebut dan putusantersebut sudah memiliki kKekuatan hukum tetap. Dan bukankahapabila Penggugat memang memiliki itikad baik sedari duluseharusnya sudah melakukan pembayaran tanpa harus memintapermohonan dari Pengadilan??
    No.2519 K/Pdt/2013 membatalkan putusan Pengadilan Negeri EndeNo. 13/Pdt.G/2011/PN.END dan menolak gugatan Penggugatsepenuhnya.2.
    No. 2519 K/Pdt/2013 membatalkan putusanPengadilan Negeri Ende No. 13/Pdt.G/2011/PN.END, maka demihukum Gugatan a quo HARUS DINYATAKAN DITOLAK ATAUSETIDAKTIDAKNYA TIDAK DAPAT DITERIMA;Bahwa dari petitum yang Penggugat ajukan tersebut diatas, jelas telahmenunjukkan bahwa sebenarnya gugatan Penggugat tidak berdasar danmengadangada, maka selanjutnya mengingat petitumpetitum Penggugat terkaitdengan petitum tersebut diatas, maka petitumpetitum Penggugat lainnya punadalah MERUPAKAN TUNTUTANTUNTUTAN YANG
    /Pdt.G/2011/PN.END tanggal 24 Mei 201 2; Bukti Surat P4 Fotocopy Surat Keterangan dari Lurah KelimutuNo.Pem.591/1185/SKT/KLMT/X/2011 tanggal 20 Oktober 2011 Bukti Surat P 5 Fotocopy Surat Pemberitahuan dari BPN Kab.
    B.2317/KCXVADK/10/2010tanggal 22 Oktober 2010; Bukti Surat T 9Fotocopy Risalah Lelang No. 142/2011 tanggal 3Nopember 201 1 5 "5 Bukti Surat T 10Fotocopy Putusan Pengadilan Negeri Ende No.13/Pdt.G/2011/PN.END tanggal 24 Mei 2012; Bukti Surat T 11 Fotocopy Putusan Pengadilan Tinggi Kupang No. halaman 23 dari 34 halaman Putusan No. 3/Pdt.G/2015/PN.End. 93/Pdt/2012/PTK tanggal 22 April 2014; Bukti Surat T 12 Fotocopy Putusan Mahkamah Agung RI Nomor2519/K/Pdt/2013 tanggal 20 Pebruari 201 4; Menimbang,
Putus : 26-07-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1014 K/Pdt/2016
Tanggal 26 Juli 2016 —
5225 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., juncto putusanNomor 13/Pdt.G/2011/PN.End., harus membayar ganti rugi karenawanprestasi kepada Tergugat karena putusan yang telah memperolehHalaman 1 dari 16 hal. Put.
    Nomor2519 K/Pdt/2013 membatalkan putusan Pengadilan Negeri EndeNomor 13/Pdt.G/2011/PN.End., dan jelasjelas menolak semuagugatan Penggugat;Bahwa bukankah Penggugat secara langsung atau tidak langsungbahwa Penggugat mengetahui hal tersebut dan putusan tersebutsudah memiliki kKekuatan hukum tetap. Dan bukankah apabilaPenggugat memang memiliki itikad baik sedari dulu seharusnyasudah melakukan pembayaran tanpa harus meminta permohonandari Pengadilan??
    Nomor2519 K/Pdt/2013 membatalkan putusan Pengadilan Negeri EndeNomor 13/Pdt.G/2011/PN.End., dan menolak gugatan Penggugatsepenuhnya;Bahwa dalildalil gugatan yang diajukan oleh Penggugat pada intinyahanyalah pengulangan gugatan dan mengganti kalimat pada gugatanyang terdahulu, namun inti dari kalimat tersebut mempunyai maknayang sama;Bahwa tuntutan yang demikian, merupakan tuntutan yang tidakberdasar dan jelas dan sangat mengadaada bahkan sangatlahberlebihan menunjukkan bahwa Penggugat tidak mempunyai
    Reg.Nomor 2519 K/Pdt/2013 membatalkan putusan Pengadilan NegeriEnde Nomor 13/Pdt.G/2011/PN.End., maka demi hukum gugatan aquo harus dinyatakan ditolak atau setidaktidaknya tidak dapatditerima;Bahwa dari petitum yang Penggugat ajukan tersebut diatas, jelas telahmenunjukkan bahwa sebenarnya gugatan Penggugat tidak berdasar danmengadaada, maka selanjutnya mengingat petitumpetitum Penggugat terkaitdengan petitum tersebut diatas, maka petitumpetitum Penggugat lainnya punadalah merupakan tuntutantuntutan
Putus : 20-02-2014 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2519 K/Pdt/2013
Tanggal 20 Februari 2014 —
4920 Berkekuatan Hukum Tetap
  • memenuhi kewajibannya;e Menghukum Tergugat membayar biaya perkara, yang hingga Kiniditaksir sebesar Rp.191.000, (seratus sembilan puluh satu riburupiah);Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugatputusan Pengadilan Negeri tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan TinggiKupang dengan putusan No.93/PDT/2012/PTK. tanggal 22 April 2013 yangamarnya sebagai berikut :e Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugattersebut;e Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ende No.13
    /Pdt.G/2011/PN.END. tanggal 24 Mei 2012 yang dimohonkan banding tersebut;MENGADILI SENDIRIDalam Eksepsi:e Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:e Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;e Menghukum Terbanding/Penggugat untuk membayar biaya perkaradalam kedua tingkat Pengadilan yang ditingkat banding ditetapkansebesar Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepadaPenggugat/Terbanding pada tanggal 21 Juni 2013
    kemudian terhadapnya olehPenggugat/Terbanding diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal26 Juni 2013 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi No. 13/Pdt.G/2011/PN.END. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Ende,permohonan mana disertai dengan/diikuti olen memori kasasi yang memuatalasanalasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut padatanggal 9 Juli 2013;Hal. 13 dari 19 hal.