Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-11-2015 — Upload : 03-02-2016
Putusan PN MAROS Nomor 131/Pid.B/2015/PN.Mrs
Tanggal 25 Nopember 2015 — - Terdakwa : I. Ato Bin Muh. Jabir - Terdakwa II. Hendra Bin Viki Risal Kalingkongan - Terdakwa III. Saipul Alias Ipul Bin Rapi - JPU : Emilia Fitriani., S.H
586
  • 131/Pid.B/2015/PN.Mrs
    Putusan nomor 131/Pid.B/2015/PN.Mrs Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi koroban Darmanto mengalamikerugian total yang ditaksir sekitar Rp.15.000.000,(lima belas juta rupiah).Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke3e, 4e KUHPidana.Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, PenuntutUmum telah menghadapkan di persidangan saksisaksi yang masingmasing telahmemberikan keterangan di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai
    Putusan nomor 131/Pid.B/2015/PN.Mrs Para Terdakwa mengakui terus terang perouatannya sehingga memperlancarjalannya persidangan. Para Terdakwa belum menikmati hasil perouatannya.Memperhatikan ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke3, dan 4 KUHP, Undangundang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangundangHukum Acara Pidana, serta peraturanperaturan lain yang bersangkutan;MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa . Ato Bin Muh. Jabir, Terdakwa Il.
    Putusan nomor 131/Pid.B/2015/PN.Mrs