Ditemukan 1 data
58 — 6
131/Pid.B/2015/PN.Mrs
Putusan nomor 131/Pid.B/2015/PN.Mrs Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi koroban Darmanto mengalamikerugian total yang ditaksir sekitar Rp.15.000.000,(lima belas juta rupiah).Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke3e, 4e KUHPidana.Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, PenuntutUmum telah menghadapkan di persidangan saksisaksi yang masingmasing telahmemberikan keterangan di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai
Putusan nomor 131/Pid.B/2015/PN.Mrs Para Terdakwa mengakui terus terang perouatannya sehingga memperlancarjalannya persidangan. Para Terdakwa belum menikmati hasil perouatannya.Memperhatikan ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke3, dan 4 KUHP, Undangundang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangundangHukum Acara Pidana, serta peraturanperaturan lain yang bersangkutan;MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa . Ato Bin Muh. Jabir, Terdakwa Il.
Putusan nomor 131/Pid.B/2015/PN.Mrs