Ditemukan 2 data
37 — 14
132/Pid.Sus/2017/PN.Kis
157 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebagaimanayang didakwakan dalam Acara Pemeriksaan Biasa yang telah kami uraikandalam tuntutan Pidana kami.Menimbang, bahwa terhadap alasan Pemohon Kasasi/PenuntutUmum tersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan karenaJudex Facti tidak salah menerapkan hukum dalam mengadili perkara Terdakwa.Putusan Judex Facti/Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 438/PID.SUS/2017/PT MDN tanggal 17 Juli 2017 yang membatalkan Putusan PengadilanNegeri Kisaran Nomor 132
/Pid.Sus/2017/PN.Kis tanggal 27 April 2017 yangmenyatakan Terdakwa SOI SANTRI WARASWANI alias ASOI terbukti secarasah dan menyakinkan bersalan melakukan tindak pidana PenyalahgunaanNarkotika Golongan bukan tanaman dan oleh karena itu Terdakwa dipidanapenjara selama 5 (lima) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebuttidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan,kemudian Pengadilan Tinggi Medan
No.2255 K/Pid.Sus/2017Menimbang, bahwa dengan demikian Putusan Pengadilan Tinggi MedanNomor 438/PID.SUS/2017/PT MDN tanggal 17 Juli 2017 yang membatalkanPutusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 132/Pid.Sus/2017/PN.Kis tanggal 27April 2017, perlu. diperbaiki sekedar mengenai kualifikasi tindak pidanaTerdakwa karena kurang mencerminkan esensi tindak pidana dalam rumusanundangundang;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi Penuntut Umumditolak dengan perbaikan dan Terdakwa tetap dipidana, maka
Tahun 2009, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum padaKejaksaan Negeri Batu Bara tersebut; Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor438/PID.SUS/2017/PT MDN tanggal 17 Juli 2017 yang membatalkan PutusanPengadilan Negeri Kisaran Nomor 132
/Pid.Sus/2017/PN.Kis tanggal 27 April2017, sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana sehingga berbunyi sebagaiberikut:1.