Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-12-2015 — Putus : 04-02-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 135/ Pid.B / 2015 / PN.Liw
Tanggal 4 Februari 2016 — terdakwa I. Patra Wijaya Bin Burzani dan terdakwa II. Ando Prawego Bin Burzani
6519
  • 135/ Pid.B / 2015 / PN.Liw
    /Pid.B/2015/PN.Liw Luka lecat pada tungkai hidung sebesar satu kali satu senti meterbengkak negatif, mimisan negatif, pendarahan tingkat Il negatif, nyeritekan positif, kregitasi negatif; Luka lebam pada pipi kiri dua senti meter, dibawah tepi luar mata kirisebesar tiga kali tiga sentimeter warna kebiruan, bengkak positif,nyeri tekan positif, krepitasi negatif, pendarahan negatif; Luka lecet pada bibir atas dan bawah, bengkak positif, pendarahanaktif negatif, nyeri positif gigi gonyang negatif, bengkak
    /Pid.B/2015/PN.Liw Bahwa cara Para Terdakwa melakukan pengeroyokan terhadap saksi IwanSopian Bin Izmil Fikri adalah terdakwa Patra Wijaya melakukan pemukulanmenggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali ke arah pipi saksi wanSopian Bin Izmil Fikri dan melempar bangku kayu dan mengenai kepala saksiwan Sopian Bin Izmil Fikri, sedangkan terdakwa Il Ando Prawego Bin Burzanisaksi tidak mengetahui dengan Cara apa; Bahwa saat kejadian tersebut saksi berada tidak jauh, yaitu sekira 5 (lima)meter dari
    /Pid.B/2015/PN.Liw Bahwa saksi kenal dengan Para Terdakwa namun tidak mempunyai hubungankeluarga ataupun pekerjaan dengan Para Terdakwa; Bahwa pada hari Jumat, tanggal 9 Oktober 2015, sekitar pukul 02.00 WIB,bertempat di Pasar Ulu Kelurahan Pasar Kota Kecamatan Pesisir TengahKabupaten Pesisir Barat, tepatnya di arena pesta Pekon Pasar Ulu, ParaTerdakwa bersama kawankawannya melakukan pengeroyokan kepada saksiwan Sopian Bin Izmil Fikri; ~ Bahwa cara Para Terdakwa melakukan pengeroyokan terhadap saksi
    Bersamasama melakukan kekerasan terhadap orang; Halaman 12 dari 18 halaman Putusan Nomor 135/Pid.B/2015/PN.Liw Ad. 1. Unsur Barangsiapa;wonnnnne Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah persoon baikOrang atau badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dianggapmampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya.
    MAHARANI DEBORA MANULLANG SH.MH.PANITERA PENGGANTIEKA MAISANTI, SH Halaman 18 dari 18 halaman Putusan Nomor 135/Pid.B/2015/PN.Liw