Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-10-2013 — Putus : 14-05-2014 — Upload : 05-01-2015
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 135/G/2013/PTUN-BDG
Tanggal 14 Mei 2014 — ECEP DODO VS 1. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDUNG, 2. NY. LULU SUDRAJAT
8056
  • 135/G/2013/PTUN-BDG
Register : 07-01-2015 — Putus : 05-03-2015 — Upload : 19-05-2015
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 01/B/2015/PT.TUN.JKT
Tanggal 5 Maret 2015 — Ecep Dodo.; Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung.; Ny. Lulu Sudrajat.;
3720
  • tersebut telah memenuhisyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 5Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, oleh karenanya secara formalpermohonan banding tersebut dapat diterima ; Menimbang , bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Bandingmemeriksa dan meneliti secara seksama terhadap sengketa ini dan berkas perkarayang bersangkutan antara lain Salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara BandungNomor : 135
    /G/2013/PTUN.
    BDG. tanggal 14 Mei 2014 yang dimohonkan banding, beritaacara pemeriksaan persiapan, berita acara pemeriksaan persidangan, alat bukti dari parapihak, dan saksisaksi dari Penggugat/Pembanding dan saksisaksi dari Tergugat IIIntervensi/Terbanding, kesimpulan dari para pihak dan suratsurat lain, Majelis HakimTingkat Banding berpendapat bahwa pertimbanganpertimbangan hukum PutusanPengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor : 135/G/2013 /PTUN.BDG.
Putus : 24-08-2015 — Upload : 19-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 338 K/TUN/2015
Tanggal 24 Agustus 2015 — ECEP DODO vs. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDUNG, DK
6339 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa warkah yang dijadikan bukti oleh PemohonKasasi/Pembanding/Penggugat adalah warkah dari Kohir 972 atasnama subkhiEnting (bukti P 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, dan P 16),sehingga tidak nyambung jika Majelis Hakim tingkat pertama memutusperkara Nomor 135/G/2013/PTUN.
    Bdg dengan menyatakan dalamalas an pertimbangannya bahwa tanah Penggugat telah habis karenamutasi, apalagi dikuatkan oleh Hakim Banding nyatanyata kelirunya;Bahwa benar pernyataan objek a quo tidak dikuasai oleh Penggugatoleh karena telah diberi garis Polisi, Tergugat II intervensi pun tidakmenguasainya, sehingga Majelis Hakim telah keliru mengambilpertimbangan mengenai pemeriksaan setempat atau sidang lokasi;Dalam Pokok Perkara:1.