Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-03-2017 — Putus : 12-09-2017 — Upload : 21-11-2017
Putusan PTUN MATARAM Nomor 139/G/2017/PTUN.MTR
Tanggal 12 September 2017 — ABUBAKAR ABDULLAH, SE vs BUPATI LOMBOK BARAT dan H.MUSDAN
148108
  • 139/G/2017/PTUN.MTR
    /G/2017/PTUN.MTR Halaman 910.
    /G/2017/PTUN.MTR Halaman 15a.
    /G/2017/PTUN.MTR Halaman 17dibatalkan.
    Jadi dalilPutusan Nomor : 139 /G/2017/PTUN.MTR Halaman 24ini adalah dalil yang dicaricari oleh Penggugat untuk memenuhigugatannya.
    /G/2017/PTUN.MTR Halaman 3511.
Register : 27-11-2017 — Putus : 01-02-2018 — Upload : 10-04-2018
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 211/ B / 2017 / PT.TUN.SBY
Tanggal 1 Februari 2018 — BUPATI LOMBOK BARAT dan H. M U S D A N vs ABUBAKAR ABDULLAH, SE
9442
  • Salinan resmi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor :139/G/2017/PTUN.MTR tanggal 12 September 2017 ;4. Berkas perkara tersebut beserta suratsurat lainnya yang berhubunganCengan Serigketer eee nescence etter eereeetnnnnnneene nmeTENTANG DUDUK SENGKETABahwa memperhatikan dan menerima keadaankeadaan mengenaiduduknya sengketa ini sebagaimana tercantum dalam Putusan PengadilanTata Usaha Negara Mataram Nomor : 139/G/2017/PTUN.
    /G/2017/PTUN.MTR 3 == 27 22222 222 ne ne nnn cen nnn noe neBahwa Pembanding/Tergugat Il Intervensi telah mengajukanpermohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha NegaraMataram tersebut dengan Akta Permohonan Banding tertanggal 22September 2017, dan permohonan banding tersebut telah diberitahukanHal 5 Putusan No. 211/B/2017/PT.TUN.SBYkepada pihak lawan dengan surat pemberitahuan pernyataan bandingtertanggal 25 September 2017 Nomor : 139/G/2017/PTUN.MTR;Bahwa Kuasa Hukum Pembanding/Tergugat
    mengajukan memoribanding Nomor : 139/G/2017/PTUN.MTR tanggal 6 Nopember 2017 yangditerima dikepaniteraan perkara tanggal 6 Nopember 2017, yang pada intinyaMembatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor :139/G/2017/PTUN.MTR tanggal 12 September 201 7;Bahwa Kuasa Hukum Pembanding/TergugatIl intervensi mengajukanmemori banding Nomor : 139/G/2017/PTUN.MTR tanggal 6 Nopember 2017yang diterima dikepaniteraan perkara tanggal 6 Nopember 2017, yang padaintinya Membatalkan putusan Pengadilan
    Tata Usaha Negara Mataram Nomor :139/G/2017/PTUN.MTR tanggal 12 September 201 7;Bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi TataUsaha Negara Surabaya, Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Mataramtelah melaksanakan pemanggilan dan pemberitahuan kepada para pihak untukmemberi kesempatan membaca dan mempelajari / memeriksa berkas perkara,masing masing pada tanggal 23 Oktober 2017 ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara MataramNomor : 139/G/2017
    /G/2017/PTUN.MTR. tanggal 12 September 2017,memori banding dan kontra memori banding dalam musyawarahnya bersepakatbulat berpendapat sebagaimana diuraikan dibawah ini :Dalam Eksepsi : 27 205 2522 sn eneMenimbang, bahwaterhadap gugatan Terbanding /PenggugattersebutPembanding / Tergugat dalam jawabannya telah mengajukan beberapa eksepsisedangkan Tergugat Il Intervensi tidak mengajukan eksepsi.Adapaun EksepsiPembanding / Tergugat pada pokoknya sebagai berikut :1.