Ditemukan 3 data
37 — 12
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor 14/Pdt.G/2017/PN Rtg. tanggal 28 November yang dimohonkan banding tersebut ;3. Menghukum para Pembanding semula Tergugat dan Turut Tergugat l untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Pengadilan, yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah );
126 — 62
14/PDT.G/2017/PN RTG
107 — 25
;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P10 berupa putusan PengadilanNegeri Ruteng nomor 14/Pdt.G/2017/PN Rtg yang amar putusannya sebagaiberikut:DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA:DALAM KONPENSI: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi yangmenimbulkan kerugian bagi Penggugat (Koperasi Karyawan YayasanRanaka Manggarai).
Sehinggapengajuan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Rutengmerupakan upaya yang dilakukan oleh penggugat agar tegugat melaksanakanisi putusan Pengadilan Negeri Ruteng nomor 14/Pdt.G/2017/PN Rtg. Kemudianjika diperhatikan, putusan tersebut sudahlah berkekuatan hukum tetap danamarnya juga telah bersifat comdemnatoir.