Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-03-2015 — Upload : 26-03-2015
Putusan PN MASAMBA Nomor 14/Pid.B/2015/PN Msb
Tanggal 11 Maret 2015 — KAMARUDDIN Als BOB Bin MANNA
1616
  • 14/Pid.B/2015/PN Msb
    Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 1 Maret2015 sampai dengan tanggal 29 April 2015 ;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca:Halaman 1 dari 17 Putusan Nomor 14/Pid.B/2015/PN Msb.
    Penetapan Ketua Pengadilan Negeri tentang penunjukan MajelisHakim Nomor 14/Pid.B/2015/PN Msb tanggal 24 Februari 2015tentang penunjukan Majelis Hakim ; Penetapan Majelis Hakim Nomor 14/Pid.B/2015/PN Msb tanggal 30Januari 2015 ; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan tidak didampingioleh Penasihat Hukum, dimana terdapat Hak bagi Terdakwa untukmenyiapkan Penasihat Hukumnya sendiri, sehingga oleh karenanyaMajelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa
    Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkarasebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah)Halaman 2 dari 17 Putusan Nomor 14/Pid.B/2015/PN Msb.
    Menetapkan barang bukti berupa:Halaman 16 dari 17 Putusan Nomor 14/Pid.B/2015/PN Msb. 1 (satu) unit Notebook merk Acer Type Aspire One 722C6oCkkwarna hitam ukuran 11,6 inci. Dikembalikan kepada saksi Muh. Saipul Als Bapak Sandi Bin H.Junaid.6.
    Halaman 17 dari 17 Putusan Nomor 14/Pid.B/2015/PN Msb.