Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-01-2014 — Putus : 14-04-2014 — Upload : 26-09-2014
Putusan PN ATAMBUA Nomor 14 / Pid.B / 2014 / PN.ATB
Tanggal 14 April 2014 — - FREDERIKUS KLAU alias FRID
538
  • 14 / Pid.B / 2014 / PN.ATB
Putus : 16-06-2014 — Upload : 24-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 67/PID/2014/PTK
Tanggal 16 Juni 2014 — FREDERIKUS KLAU alias FRID, Cs.
5612
  • ---------------------------------------- MENGADILI ---------------------------------------- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;----------- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 14/PID.B/2014/PN.ATB tanggal 14 April 2014 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut ;---------- Menghukum terdakwa I, II, III, VI, VII dan VIII masing-masing dengan pidana penjara selama 7
    Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal26 Pebruari 2014 s/d tanggal 26 April 2014 ;wanna para Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh PenasehatHukum ; seco ss sar aa Putusan No.67/PID/2014/PTK Hal 5 dari 15 Hal ona PENGADILAN TINGGI tersebut ;sorees Telah membaca berkas perkara ini dan suratsurat yangbersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri AtambuaNomor : 14/Pid.B/2014/PN.ATB tanggal 14 April 2014 ;n Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut UmumNomor
    kepada terdakwa IV dan V oleh karena itu PenuntutUmum memohon kepada Pengadilan Tinggi agar menjatuhkan putusankepada terdakwa IV dan V sesuai dengan hukuman yang dijalani paraPutusan No.67/PID/2014/PTK Hal 11 dari 15 Hal12terdakwa lain yakni selama 4 (empat) bulan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan ; sonon= Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca danmempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmiputusan Pengadilan Negeri Atambua tanggal 14 April 2014 Nomor :14
    /Pid.B/2014/PN.ATB, Memori Banding dari Penuntut Umum,Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim tingkatpertama dalam putusannya bahwa terdakwa terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakankepadanya dan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebutdiambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggididalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuali mengenaipidana yang dijatuhkan oleh Hakim tingkat pertama menurut PengadilanTinggi