Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-04-2014 — Putus : 08-10-2014 — Upload : 03-11-2014
Putusan PA BANJARBARU Nomor 141/Pdt.G/2014/PA.Bjb
Tanggal 8 Oktober 2014 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
126
  • 141/Pdt.G/2014/PA.Bjb
    Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum;Subsidair:Halaman 3 dari 16 Putusan Nomor 141/Pdt.G/2014/PA.BjbAtau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono);Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan,Penggugat hadir secara in person menghadap di persidangan sedangkan Tergugat tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapsebagai wakil/kuasanya yang sah meskipun berdasarkan relaas panggilan nomor 141
    /Pdt.G/2014/PA.Bjb tanggal 6 Mei 2014, tanggal 26 Mei 2014 dan tanggal 26 Juni 2014,Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut sedang tidak ternyata bahwa tidakdatangnya tersebut disebabkan oleh suatu alasan yang sah ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir menghadap dipersidangan, maka proses mediasi sebagaimana yang dikehendaki Peraturan MahkamahAgung Nomor 1 Tahun 2008 tidak dapat dilaksanakan ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar
    JUHRI ASNAWI Hakim Anggota, Hakim Anggota, Halaman 15 dari 16 Putusan Nomor 141/Pdt.G/2014/PA.Bjb AZIMAR RUSYDL S.Ag., M.H M. NATSIR ASNAWL, S.H.I Panitera Pengganti,AGUSTIAN RAIHANI, S.H.I Perincian Biaya Perkara :1aA BF WwW NYBiaya pendaftaran : Rp. 30.000,Biaya proses : Rp. 50.000,Biaya panggilan : Rp. 355.000,Biaya redaksi : Rp. 5.000,Biaya meterai : Rp. 6.000.JUMLAH : Rp. 446.000,