Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-08-2018 — Putus : 14-08-2018 — Upload : 30-03-2019
Putusan PT AMBON Nomor 44/PID.SUS/2018/PT AMB
Tanggal 14 Agustus 2018 — ASRIAL alias RIAL;
6628
  • MENGADILI:
    - Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
    - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 142/Pid.Sus/2018/PN Amb tanggal 28 Juni 2018 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana pengganti denda, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
    1.
    Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon sejak tanggal 2Agustus 2018 sampai dengan tanggal 30 September 2018;Pengadilan Tinggi tersebut;Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi AmbonNomor 44/PID.SUS/2018/PT AMB tanggal 2 Agustus 2018 serta berkas perkaraNomor 142/Pid.Sus/2018/PN Amb tanggal 28 Juni 2018 dan suratsurat yangbersangkutan dengan perkara tersebut ;Membaca, surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan NegeriAmbon No. Reg.
    Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah);Membaca, putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 28 Juni 2018Nomor 142/Pid.Sus/2018/PN Amb, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa ASRIAL alias RIAL terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak ataumelawan hukum membawa, mengirim, mengangkut atau mentransitonarkotika golongan bukan tanaman,Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ASRIAL alias RIAL oleh karenaitu dengan
    (limaribu rupiah);Membaca berturutturut :1.Akta permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan NegeriAmbon bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Juli 2018, Terdakwa telahmengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan NegeriAmbon Nomor : 142/Pid.Sus/2018/PN.
    /Pid.Sus/2018/PN Amb tanggal 28 Juni2018, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbanganhukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berdasarkan alasanyang tepat dan benar, karena itu dijadikan sebagai pertimbangan hukumMajelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding;Menimbang, bahwa namun demikian Majelis Hakim Pengadilan Tinggitidak sependapat dengan amar putusan Pengadilan Tingkat Pertama tentangpidana pengganti denda berdasarkan pertimbanganpertimbangan
    sebagaiberikut;Menimbang, Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambonsebagaimana dalam Putusan Nomor 142/Pid.Sus/2018/PN Amb tanggal 28Juni 2018 didalam amar putusan angka 2 (dua) menyebutkan apabila dendatidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan;Menimbang, bahwa tentang hukuman pengganti denda seharusnyamenurut ketentuan pasal 148 UndangUndang No. 35 Tahun 2009 TentangNarkotika, apabila pidana denda tidak dibayar pelaku dijatuhi pidana penjarabukan pidana kurungan sebagaimana amar putusan Pengadilan
Register : 27-03-2018 — Putus : 28-06-2018 — Upload : 30-07-2018
Putusan PN AMBON Nomor 141/Pid.Sus/2018/PN Amb
Tanggal 28 Juni 2018 — N a m a : HERMAN alias EMMANG; Tempat lahir : Bone; Umur/tanggal lahir : 35 Tahun / 18 Agustus1982 ; Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Desa Selumit Pantau Tarakan Tengah Kalimantan Timur; A g a m a : Islam ; Pekerjaan : Nelayan; Pendidikan : SMP (Tamat) ;
6033
  • ;- 4 (empat) paket bubuk Kristal bening yang terdiri dari 3 (tiga) paket bubuk Kristal bening yang dikemas dalam plastic klem bening ukuran besar dan 1 (satu) paket bubuk Kristal bening yang dikemas menggunakan plastic klem bening ukuran kecil;- 1 (satu) handphone merk Nokia warna hitam ungu;- 1 (satu) handphone merk Samsung J2 warna hitam;- 1 (satu) buah koper berwarna hijau yang didalamnya berisi pakaian-pakaian;Tetap terlampir dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam perkara Nomor 142
    /Pid.Sus/2018/PN Amb atas nama Terdakwa ASRIAL alias RIAL;6.
Register : 27-03-2018 — Putus : 28-06-2018 — Upload : 30-07-2018
Putusan PN AMBON Nomor 142/Pid.Sus/2018/PN Amb
Tanggal 28 Juni 2018 — N a m a : ASRIAL alias RIAL; Tempat lahir : Makassar; Umur/tanggal lahir : 32 Tahun / 10 Pebruari 1986 ; Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal :BTN Pepabri Blok E5/19 RT.001/RW.008 Kelurahan Lapadde Kecamatan Ujung Kota Kota Pare-Pare Sulawesi Selatan; A g a m a : Islam ; Pekerjaan : Swasta / Sopir; Pendidikan : SMA (Tamat) ;
5435
  • 142/Pid.Sus/2018/PN Amb
Register : 01-08-2018 — Putus : 14-08-2018 — Upload : 30-03-2019
Putusan PT AMBON Nomor 45/PID.SUS/2018/PT AMB
Tanggal 14 Agustus 2018 — Terdakwa/Pembanding:
HERMAN Alias EMMANG
Penuntut Umum/ Terbanding:
PIET PETRUS NAHUMURY, SH
AWALUDIN, SH
4625
  • terdiri dari 3 (tiga) paketbubuk Kristal bening yang dikemas dalam plastic klem bening ukuranHalaman 11 dari 14 halaman Putusan Nomor 45/PID.SUS/2018/PT AMBbesar dan 1 (satu) paket bubuk Kristal bening yang dikemasmenggunakan plastic klem bening ukuran kecil; 1 (satu) handphone merk Nokia warna hitam ungu; 1 (satu) handphone merk Samsung J2 warna hitam; 1 (satu) buah koper berwarna hijau yang didalamnya berisi pakaianpakaian;Tetap terlampir dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam perkaraNomor 142
    /Pid.Sus/2018/PN Amb atas nama Terdakwa ASRIAL aliasRIAL;6.