Ditemukan 2 data
88 — 43
146/G/2017/PTUN.MTR
/G/2017/ PTUN.MTR;.
/G/2017/PTUN.MTR Halaman 63.
/G/2017/PTUN.MTR Halaman 82.1.
/G/2017/PTUN.MTR ~ Halaman 22.
/G/2017/PTUN.MTR Halaman 559.
33 — 16
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding Pembanding / Tergugat II Intervensi;------------- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor : 146/G/2017/PTUN.MTR, tanggal 19 Oktober 2017 yang dimohonkan banding;----------------------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Pembanding / Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 250.000 ,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; --