Ditemukan 2 data
30 — 23
AGAMA.153/Pdt.G/2010/PTA.Smg
16 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 114 K/AG/2011 Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untukmembayar biaya yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 251.000,(dua ratus lima puluh satu ribu rupiah);Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Pemohon,putusan Pengadilan Agama Sukoharjo telah dikuatkan oleh Pengadilan TinggiAgama Semarang dengan putusan No. 153/Pdt.G/2010/PTA.Smg. tanggal 3September 2010 M. bertepatan dengan tanggal 24 Ramadhann 1431 H.