Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-07-2017 — Putus : 16-10-2017 — Upload : 29-11-2017
Putusan PTUN MATARAM Nomor 155/G/2017/PTUN.MTR
Tanggal 16 Oktober 2017 — DEWA GEDE SUTAMA, S.Pd vs WALIKOTA MATARAM
5130
  • 155/G/2017/PTUN.MTR
    ;Putusan Nomor: 155/G/2017/PTUN.MTR ~ Halaman 16. LALU MUHAMMAD AZWAR, S.H.
    Bahwa pada tahun 2007 penggugat dimutasi ke SDN 2Cakranegara, Kota Mataram berdasarkan Surat Kepala Sub Dinas PendidikanPutusan Nomor: 155/G/2017/PTUN.MTR ~~ Halaman 6Dasar Dinas Pendidikan Kota Mataram sebagaimana Surat Tugas Nomor :420.6/169/C2/Dik/2007 tanggal 8 Februari 2007..
    /G/2017/PTUN.MTR ~~ Halaman 23820/471/BKPSDM/V/2017 tertanggal 12 April 2017 tentangPemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegavai Negeri Sipil.7.
    /G/2017/PTUN.MTR ~ Halaman 36undangan dan/atau asasasas umum pemerintahan yang baik, khususnyaberkaitan dengan:1.
    Pasal 3 angka 4, 5 dan 6Putusan Nomor: 155/G/2017/PTUN.MTR ~~ Halaman 42Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Pasal 13 angka 1 jo.
Register : 02-01-2018 — Putus : 01-02-2018 — Upload : 10-04-2018
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 7/B/2018/PT.TUN.SBY
Tanggal 1 Februari 2018 — DEWA GEDE SUTAMA, S.Pd. vs WALIKOTA MATARAM
4019
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor 155/G/2017/PTUN.MTR., tanggal 16 Oktober 2017, yang dimohonkan banding ; ------------------------------------------------3. Menghukum Pembanding / Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- ( Dua ratus lima puluh ribu rupiah ) ; -----------------------------------------------------------
Register : 04-06-2018 — Putus : 24-07-2018 — Upload : 17-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 376 K/TUN/2018
Tanggal 24 Juli 2018 — DEWA GEDE SUTAMA, S.Pd VS WALIKOTA MATARAM;
5315 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara;Menimbang, bahwa gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan TataUsaha Negara Mataram dengan Putusan Nomor 155/G/2017/PTUN.MTR,tanggal 16 Oktober 2017, kemudian pada tingkat banding putusan tersebutdikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya denganPutusan Nomor 7/B/2018/PT.TUN.SBY., tanggal 1 Februari 2018;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Kasasi pada tanggal 26 Februari 2018, kemudianterhadapnya