Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-04-2016 — Upload : 23-05-2016
Putusan PN MASAMBA Nomor 157/Pid.Sus/2015/PN Msb
Tanggal 29 April 2016 — HAMSYARUDDIN Alias ATO Bin PARATE
2413
  • 157/Pid.Sus/2015/PN Msb
    Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Masamba, tanggal 17 Desember2015 Nomor : 157/Pid.Sus/2015/PN Msb, sejak tanggal 17Desember 2015 sampai dengan tanggal 15 Januari 2016 ;6. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Masamba,tanggal 7 Januari 2015, Nomor : 157/Pid.Sus/2015/PN Msb, sejaktanggal 16 Januari 2016 sampai dengan tanggal 15 Maret 2016 ;7.
    Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Masamba tertanggal 17Desember 2015 Nomor : 157/Pid.Sus/2015/PN Msb tentang PenunjukanMajelis Hakim ;. Surat Penetapan Panitera Pengadilan Negeri Masamba tertanggal 17Desember 2015 Nomor : 157/Pid.Sus/2015/PN Msb tentang penunjukanPanitera Pengganti dalam perkara ini ;. Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis tanggal 17 Desember 2015 No : 157/Pid.Sus/2015/PN Msb tentang hari sidang pertama perkara tersebut ;.
Register : 25-05-2016 — Putus : 15-07-2016 — Upload : 27-06-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 162/PID.SUS/2016/PT PT MKS
Tanggal 15 Juli 2016 — Pembanding/Penuntut Umum : JOKO SUTRISNO, S.H.
Terbanding/Terdakwa : HAMSYARUDDIN Als ATO BiN PARETTE
3311
  • Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Masamba, tanggal 17 Desember2015 Nomor : 157/Pid.Sus/2015/PN Msb, sejak tanggal 17 Desember2015 sampai dengan tanggal 15 Januari 2016 ; hal 1 dari 20 hal Put.No.162Pid.Sus/2016/.PT.Mks6. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Masamba,tanggal 7 Januari 2015, Nomor : 157/Pid.Sus/2015/PN Msb, sejak tanggal16 Januari 2016 sampai dengan tanggal 15 Maret 2016 ;7.
    ,(dua ribu rupiah).Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Jaksa Penuntut UmumPengadilan Negeri Masamba telah menjatuhkan putusan tanggal 29 April2016 Nomor : 157/Pid.Sus/2015/PN.
    Msb. yang amarnya sebagai berikut :1.Menyatakan terdakwa HAMSYARUDDIN Alias ATO Bin PARATE telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENERIMA ATAU MEMBELINARKOTIKA GOLONGAN I ;Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidanapenjara selama 2 (dua) Tahun dan pidana denda sebesarRp. 1.000.000.000, (Satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila bilapidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana Penjaraselama 3