Ditemukan 2 data
75 — 29
17/G/2015/PTUN.MTR
Putusan Sela Nomor : 17/G/2015/PTUN.MTR tertanggal 29 Oktober 2015 ;6. Berkas perkara Nomor : 17/G/2015/PTUN.MTR beserta lampiran danmendengar keterangan saksisaksi dan Ahli yang diajukan para pihak;7.
/G/2015/PTUN.MTR 5.
Putusan Nomor 17/G/2015/PTUN.MTR Bahwa Jual Beli atas obyek tanah tersebut belum bisa dilakukanbalik nama ke PT. The Hill namun secara yuridis sudah terjadiperalihan hak keperdataan secara sah atas kepemilikan tanahberikut bangunan menjadi milik PT.
/G/2015/PTUN.MTR CaMemperhatikan, ketentuanketentuan dalam Pasal UndangUndangNomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Jo.
Putusan Nomor 17/G/2015/PTUN.MTR jes
37 — 15
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Penggugat /Pembanding ;- Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor 17/G/2015/PTUN.MTR tanggal 4 Februari 2016 yang dimohonkan banding ; ----------------------------------------------------------- Menghukum Penggugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat Pengadilan yang untuk di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- ( Dua ratus lima puluh ribu rupiah ) ; -----------------------------