Ditemukan 2 data
166 — 49
17/G/2018/PTUN-BL
Terbanding/Tergugat : Gubernur Provinsi Lampung
Terbanding/Tergugat II Intervensi I : SUPARDI RUDIANTO
44 — 15
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding; --------------------
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung Nomor: 17/G/2018/PTUN-BL tanggal 17 Januari 2019 yang dimohonkan banding; ------
Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus