Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-01-2017 — Putus : 30-05-2017 — Upload : 12-06-2017
Putusan PA MUARA BUNGO Nomor 17/Pdt.G/2017/PA.Mab
Tanggal 30 Mei 2017 — - Penggugat - Tergugat
152
  • 17/Pdt.G/2017/PA.Mab
    perkara ini, Penggugat datang menghadap secara inperson di persidangan kecuali pada persidangan tanggal 18 Mei 2017,sedangkan Tergugat tidak pernah hadir dan tidak pula menyuruh orang lainsebagai kuasa atau wakilnya yang sah untuk menghadap di persidangan,meskipun Tergugat telah dipanggil sebanyak dua kali secara resmi dan patutoleh Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Muara Bungo melalui Radio GemaBungo FM dan Papan Pengumuman Pengadilan Agama Muara Bungo, sesuaidengan Berita Acara Relaas Nomor 17
    /Pdt.G/2017/PA.Mab., tanggal 12 Januari2017 dan 17 Februari 2017 serta 19 Mei 2017, dan ternyata ketidakhadiranTergugat a quo tidak disebabkan oleh suatu alasan yang sah menurut hukum;Bahwa upaya perdamaian serta proses mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, meskipun demikian MajelisHakim tetap berusaha menasehati Penggugat agar bersabar dan kembalimembina rumah tangga dengan Tergugat, namun tidak berhasil;Bahwa kemudian pemeriksaan perkara dilanjutkan
    sebagaimanayang dimaksud oleh Pasal 55 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 dan Pasal27 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, panggilanpanggilan tersebut telah disampaikan secara resmi dan patut sebagaimanayang dimaksud PasalPasal tersebut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan, Penggugathadir sendiri di persidangan, sedangkan Tergugat tidak pernah hadir dan tidakpula mengutus orang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah meskipunberdasarkan relaas panggilan Nomor 17
    /Pdt.G/2017/PA.Mab. masingmasingtanggal 12 Januari 2017 dan 17 Februari 2017 serta 19 Mei 2017, yangdibacakan di persidangan, Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dantidak ternyata pula ketidakhadiran Tergugat tersebut disebabkan suatu alasanyang dibenarkan UndangUndang, karenanya beralasan pemeriksaan perkara aquo dapat dilanjutkan tanoa kehadiran Tergugat sesuai dengan ketentuanHal.6 dari 14 hal.