Ditemukan 2 data
82 — 19
179/PID/2010/PTK
80 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000, (dua ribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Tinggi Kupang No. 179/PID/2010/PTK tanggal 6April 2011 yang amar lengkapnya sebagai berikut:e Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;e Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Lembata, Nomor: 25/Pid.Sus/2010/PN.LBT, tanggal 06 Oktober 2010, yang dimintakan banding, sekedar mengenailamanya pidana, uang pengganti dan uang yang dititipkan pada Rekening KejaksaanNegeri