Ditemukan 4 data
102 — 40
18/G/2015/PTUN-BDG
87 — 39
Kn. mengajukanpermohonan banding atas putusan Pengadian Tata Usaha NegaraBandung tanggal 07 Juli 2015, sebagaimana terbukti dalam AktaPernyataan Banding Nomor 18/G/2015/PTUN BDG yang dibuat dihadapanPanitera Pengadilan Tata Usaha Senara Bandung; Menimbang, woe sesuai ketentuan hukum acara permohonanbanding harus ciulan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusandiberitaliulsag (ide Pasal 123 UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009Tentang Petubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986Tentang
244 — 124 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 18/G/2015/PTUN Bdg., tanggal 25 Juni 2015 junctoNomor 238/B/2015/PT TUN JKT., tanggal 16 Oktober 2015 junctoPutusan Mahkamah Agung Nomor 44 K/TUN/2016 tanggal 14 April 2016jJuncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 PK/TUN/2018 tanggal 7Juni 2018, pada pokoknya gugatan Penggugat tidak dapat diterima,karena error in objecto;2.
166 — 106
BDG,selanjutnya diberi tanda Bukti T.II14;Fotokopi Daftar Bukti Tergugat dalam Perkara No. 18/G/2015 /PTUN.BDG,selanjutnya diberi tanda Bukti T.II15;Fotokopi Daftar Bukti Tambahan Tergugat dalam Perkara No. 18 /G/2015/PTUN. BDG.,selanjutnya diberi tanda Bukti T.II16;Fotokopi Daftar Bukti Tambahan Tergugat dalam Perkara No. 18 /G/2015/PTUN. BDG.,selanjutnya diberi tanda Bukti T.Il17;Fotokopi Daftar Bukti Tambahan Tergugat dalam Perkara No. 18 /G/2015/PTUN. BDG.