Ditemukan 1 data
65 — 23
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Atambua No.19/Pdt. G/ 2018/ PN.Atb, tanggal 14 Nopember 2018 yang dimohonkan banding tersebut;MENGADILI SENDIRI :DALAM EKSEPSI:Menerima Eksepsi Pembanding I, II dan III semula Tergugat I, II dan III;DALAM POKOK PERKARA:1. Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima;2.
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Atambua No.19/Pdt. G/2018/ PN.Atb, tanggal 14 Nopember 2018 yang dimohonkan bandingtersebut;Halaman 36 dari 37 Putusan Nomor 8/PDT/201 9/PT.KPG.MENGADILI SENDIRI:DALAM EKSEPSI:Menerima Eksepsi Pembanding , II dan Ill semula Tergugat , Il dan Ill;DALAM POKOK PERKARA:1. Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima;2.