Ditemukan 1 data
14 — 5
191/Pdt.G/2014/PA.Mbl
XXX Desa XXX Kecamatan XXX Kabupaten Batang Hari,sebagai Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Penggugat dan memeriksa alatalat bukti dipersidangan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat berdasarkan surat gugatannya tertanggal01 September 2014 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan AgamaMuara Bulian dengan Nomor: 191/Pdt.G/2014/PA.Mbl, tanggal 01 September2014 telah mengajukan gugatan cerai terhadap Tergugat dengan