Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-03-2014 — Putus : 04-08-2014 — Upload : 07-11-2014
Putusan PA PINRANG Nomor 192/Pdt.G/2014/PA.Prg.
Tanggal 4 Agustus 2014 — Nurjannah binti Labaco Asrul bin La Ganing
114
  • 192/Pdt.G/2014/PA.Prg.
    XXX, Desa XXX, Kecamatan Duampanua,Kabupaten Pinrang, sekarang tidak diketahui tempat tinggalnya diWilayah Negara Republik Indonesia,selanjutnya disebut sebagai:TergugatPengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Penggugat serta memeriksa buktibukti surat dan saksisaksi di persidangan;DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat permohonannya tertanggal 24Maret 2014 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pinrang Nomor:192
    /Pdt.G/2014/PA.Prg.. mengemukakan halhal sebagai berikut:1 Bahwa penggugat adalah istri sah tergugat, telah melangsungkan pernikahan diDuampanua, Kabupaten Pinrang, pada tanggal 11 Januari 2009, sebagaimanatercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: XXX yang diterbitkan oleh PegawaiPencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrangtertanggal 02 Februari 2009.Hal. dari 9 Put.
    Primer:Mengabulkan gugatan penggugatMenjatuhkan talak satu bain sughra tergugat XXX, terhadap penggugat XXXBiaya perkara menurut hukum yang berlaku.Subsider:Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam kaitannya dengan perkara ini,maka mohon putusan yang seadiladilnya.Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Penggugattelah hadir sendiri, akan tetapi Tergugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang lain untukhadir sebagai wakilnya, meskipun menurut relaas panggilan Nomor: 192
    /Pdt.G/2014/PA.Prg. tanggal 8 April 2014, tanggal 8 Mei 2014,Tergugat telah dipanggil secara patut,sedangkan tidak ternyata ketidak hadirnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah menasihati Penggugat agar berfikirdan mengurungkan niatnya untuk bercerai dengan Tergugat, tetapi Penggugat tetap padadalildalil gugatannya untuk bercerai dengan Tergugat.Bahwa perkara ini tidak dapat dimediasi karena Tergugat tidak pernah datangmenghadap meskipun telah dipanggil