Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-11-2013 — Putus : 12-02-2014 — Upload : 24-09-2014
Putusan PA ENREKANG Nomor 193/Pdt. G/2013/PA Ek.
Tanggal 12 Februari 2014 — PEMOHON VS TERMOHON
123
Register : 23-10-2013 — Putus : 22-04-2014 — Upload : 28-05-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 193/G/2013/PTUN-JKT
Tanggal 22 April 2014 — 1.SRI RACHMA CHANDRAWATI, S.H,2.HAPENDI HARAHAP, S.H.,M.H;1.MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,2.IKATAN NOTARIS INDONESIA (INI)
7818
  • 193/G/2013/PTUN-JKT
Register : 25-07-2014 — Putus : 27-10-2014 — Upload : 10-02-2015
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 208 / B / 2014 / PT.TUN.JKT.
Tanggal 27 Oktober 2014 — SRI RACHMA CHANDRAWATI, S.H.; HAPENDI HARAHAP, S.H., M.H.; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA.; IKATAN NOTARIS INDONESIA (INI).;
6423
  • ., tentang PenunjukanSusunan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus sengketaSalinan Resmi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 22April 2014 Nomor : 193/G/2013/PTUNJKT yang dimohonkan banding;Berkas perkara Nomor : 193/G/2013/PTUNJKT dan suratsurat lain yangberkaitan dengan sengketaTENTANG DUDUKNYA SENGKETAMenimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta mengambilalih semua keadaan mengenai duduk sengketa yang tercantum dalam PutusanPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
    tanggal 22 April 2014 Nomor : 193/G/2013/PTUNJKT dalam sengketa antara para pihak tersebut, yang amarnya berbunyisebagai berikut :Hal 5 dari 11 hal.
    /G/2013/PTUNJKT tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umumpada tanggal 22 April 2014 dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugatdan Kuasa Tergugat II Intervensi ; Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakartatersebut, Para Penggugat / Para Pembanding mengajukan permohonan banding padatanggal OS Mei 2014, sesuai dengan Akta Permohonan Banding yang dibuat danditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Kuasa ParaPenggugat / Para
    No. 208 / B/ 2014 / PT.TUN.JKTTENTANG PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara JakartaNomor : 193/G/2013/PTUNJKT yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untukumum pada tanggal 22 April 2014 dengan dihadiri oleh Kuasa Para Penggugat / ParaPembanding, Kuasa Tergugat / Terbanding dan Kuasa Tergugat II Intervensi /Terbanding ; Menimbang, bahwa atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara JakartaNomor : 193/G/2013/PTUNJKT tanggal 22 April 2014 tersebut Kuasa ParaPenggugat
    /G/2013/PTUNJKT tanggal 22 April 2014, Memori Banding dari Para Penggugat /Para Pembanding dan Kontra Memori Banding dari Tergugat / Terbanding danTergugat II Intervensi/Terbanding, maka Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Bandingberpendapat bahwa pertimbangan hukum putusan Majelis Hakim Pengadilan TingkatPertama tersebut sudah tepat dan benar, kecuali pertimbangan yang menyangkutadanya ketidak cermatan dari Tergugat/Terbanding dalam penyusunan SuratKeputusan Obyek Sengketa yang menurut Majelis Hakim