Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-04-2014 — Putus : 20-05-2014 — Upload : 10-06-2014
Putusan PA WATAN SOPPENG Nomor 195_PDT_G_2014_PA_WSP_Kabul_20140520_Cerai
Tanggal 20 Mei 2014 — Penggugat dan Tergugat
54
Register : 29-09-2014 — Putus : 26-02-2015 — Upload : 05-03-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 195/G/2014/PTUN-JKT
Tanggal 26 Februari 2015 — NJOO LIANY NIO;1.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA,2.PT. INDOREALTY TATAPERSADA
5736
  • 195/G/2014/PTUN-JKT
    /G/2014/PTUNJKT., tanggal 1 Oktober 2014, Tentang Penunjukan Panitera Pengganti ;Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 195/PENPP/2014/PTUNJKT, tanggal 2 Oktober 2014, Tentang Penetapan HariPemeriksaan Persiapan ; Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 195/PENHS/2014/PTUNJKT, tanggal 20 Nopember 2014, Tentang Penetapan HariHalaman 3 dari 57 halaman Putusan Nomor 195/G/2014/PTUNJKT.6.
    Putusan Sela Nomor : 195/G/2014/PTUNJKT, tertanggal 27 Desember 2014, tentangmasuknya Permohonan Intervensi dari PT.
    Bahwa Penggugat adalah ahli waris (anak kandung) dari pemilik sahtanah yang sekarang diatasnya telah diterbitkan sertipikat yang menjadiHalaman 5 dari 57 halaman Putusan Nomor 195/G/2014/PTUNJKT.objek sengketa yaitu almarhum Njoo Seng Ho dan Kho Merie Nio, berdasarkanPenetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 202/PDT.G/1990/PN.JKT.PST.
    Skep/618/VI/1986 tanggal28 Juli 1986, tentang dilakukan Ruilslag tanah luas 85.000 M2 perihal antaraDephankam TNI AL dengan ahli waris pemilik tanah Njoo Seng Ho dan KhoMerie Nio ; Halaman 7 dari 57 halaman Putusan Nomor 195/G/2014/PTUNJKT.5.5. Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pangab No.
    INDOREALTY TATAPERSADAyang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal27 Oktober 2014, dibawah Register Perkara Nomor : 195/G/2014/PTUNJKT/INTV. ;Menimbang, bahwa atas Permohonan Intervensi tersebut, Majelis HakimPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah mengambil sikap dan menjatuhkan PutusanSela Nomor : 195/G/2014/PTUNJKT, pada tanggal 27 Nopember 2014, yang padapokoknya mengabulkan Permohonan Intervensi dari PT.
Register : 05-06-2015 — Putus : 07-08-2015 — Upload : 19-11-2015
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 143/B/2015/PT.TUN.JKT
Tanggal 7 Agustus 2015 — NJOO LIANY NIO.; 1. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA.; 2. PT.INDOREALTY TATAPERSADA.;
5518
  • Salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 26 Pebruari2015 Nomor 195/G/2014/PTUN.JKT ; 22272 Sect nnn nn nnn nee ene nee3.
    Berkas perkara banding Nomor 195/G/2014/PTUN:JKT, dan suratsurat lainnyayang berkaitan dengan sengketa Ini ;*s2*5+~ nnn nnn nnn nnn nn nnn nee nenTENTANG DUDUK PERKARAMemperhatikan dan menerima keadaankeadaan mengenai duduknyaperkara seperti tertera dalam.Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakartatanggal 26 Pebruari 2045.Nomor: 195/G/2014/PTUN.JKT yang amarnya berbunyisebagai berikut :MENGADILI:1.
Register : 02-02-2016 — Putus : 07-04-2016 — Upload : 27-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 35 K/TUN/2016
Tanggal 7 April 2016 — NJOO LIANY NIO VS I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA., II. PT. INDOREALTY TATA PERSADA;
6238 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa selama berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, NJOOLIANY NIO memilih domisili hukum di Australia Barat oleh karena itutempat tinggal Penggugat yang benar adalah di Pert 59 Waratah AvenueDalkeith Western Australia;Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha NegaraJakarta telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 195/G/2014/PTUN.JKT.,Tanggal 26 Februari 2015 yang amarnya sebagai berikut:1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;2.
    UndangUndangNomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, maka secara formal dapat diterima;ALASAN KASASIMenimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasidalam Memori Kasasi pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara JakartaNo.143/B/2015/PT.TUN.JKT, Tanggal 07 Agustus 2015 yang menguatkanPutusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No.195
    /G/2014/PTUN.JKT.
    KESALAHAN / KEKELIRUAN KE1 :Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara JakartaNo.143/B/2015/PT.TUN.JKT., Tanggal 07 Agustus 2015 yang menguatkanputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No.195/G/2014/Halaman 13 dari 18 halaman.
    .: 195/G/2014/PTUN.JKT., Tanggal 26 Pebruari 2015yang dimohonkan banding, ternyata tidak ada bukti baru atau halhal baruyang dapat dipertimbangkan untuk membatalkan Putusan Pengadilan TataUsaha Negara Jakarta tersebut, dengan demikian pertimbangan danPutusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Jakarta tersebut dinilaisudah tepat dan benar, oleh karenanya pertimbangan hukum tersebutdiambil alin menjadi pertimbangan hukum sendiri oleh Majelis HakimPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam memutus