Ditemukan 2 data
80 — 49
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang, tanggal 29 Januari 2018 Nomor: 195/Pdt.G/2017/PN Kpg yang dimohonkan banding tersebut;3. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000.,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah );
SUBSIDER:Dan apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara iniberpendapat lain, mohon kiranya memberikan keputusan yang seadiladilnya (Ex Aequo Et Bono);Mengutip serta memperhatikan UraianUraian Pertimbangan yangtercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Kupang, Nomor : 195/Pdt.G/2017/PN Kpg, tanggal 29 Januari 2018 yang amar selengkapnya sebagaiberikut:MENGADILI:DALAM KONPENSI :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.
bahwa pertimbangan hukum Pengadilantingkat pertama sudah tepat dan benar, serta alasanalasan yang menjadidasar dalam pertimbangan hukumnya dalam menjatuhkan putusan, sehinggaHalaman 16 dari 18 halaman Putusan Nomor 70/PDT/2018/PT KPGpertimbangan hukumnya diambil alin dan dijadikan pertimbangan PengadilanTinggi sendiri dalam memutus perkara ini di tingkat banding;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka menurut Pengadilan Tinggi putusan Pengadilan Negeri KupangNomor 195
/Pdt.G/2017/PN Kpg tanggal 29 Januari 2018, dapatdipertahankan dan harus dikuatkan;Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetapdipihak yang kalah, maka biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilandibebankan kepada Pembanding semula Tergugat;Mengingat :1.
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang, tanggal 29 Januari2018 Nomor: 195/Pdt.G/2017/PN Kpg yang dimohonkan banding tersebut;3. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biayaperkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang di tingkat bandingditetapkan sebesar Rp 150.000., ( Seratus lima puluh ribu rupiah );Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Tinggi Kupang pada hari Senin tanggal 25 Juni 2018oleh Maringan Marpaung, S.H.
94 — 0
195/Pdt.G/2017/PN Kpg