Ditemukan 1 data
12 — 9
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 199/Pdt.G/2014/PA.Bjb dari Penggugat;2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Banjarbaru untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam Buku Regster Perkara;3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini sejumlah Rp 246.000,- (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah);
199/Pdt.G/2014/PA.Bjb
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 199/Pdt.G/2014/PA.Bjb dariPenggugat;2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Banjarbaru untuk mencatat pencabutanperkara tersebut dalam Buku Regster Perkara;3.