Ditemukan 1 data
65 — 9
202/Pid.Sus/2016/PN.Mrs
Putusan nomor 202/Pid.Sus/2016/PN.Mrs(Perlindungan Anak)membujuk dan merayu dengan mengatakan tidak akan meninggalkansaksi serta berjanji akan menikahi saksi.
Putusan nomor 202/Pid.Sus/2016/PN.Mrs(Perlindungan Anak)mengatakan agar jangan pergi ke Sorong sehingga Terdakwa mengurungkanniatnya berangkat. Bahwa akhirnya Terdakwa dan saksi korban Musdalifah menginap di WismaAfiat Kab.
Putusan nomor 202/Pid.Sus/2016/PN.Mrs(Perlindungan Anak)telah terpenuhi dalam unsur kedua "dengan sengaja membujuk".
Putusan nomor 202/Pid.Sus/2016/PN.Mrs(Perlindungan Anak)6.
Putusan nomor 202/Pid.Sus/2016/PN.Mrs(Perlindungan Anak)