Ditemukan 2 data
124 — 108
21-G-2013-PTUN-BL
46 — 26
M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding; --------------- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung Nomor: 21/G/2013/PTUN-BL tanggal 4 Pebruari 2014 yang dimohonkan banding; ----------------------------------------------------------------------------- Menghukum Penggugat/Pembanding membayar biaya perkara dikedua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); ----