Ditemukan 3 data
146 — 53
23/PDT.G/2014/PN Tul
37 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 152 PK/Pdt/2018 Menerima permohonan banding dari Tergugat , Tergugat Il, TergugatIIl/Pembanding , dan Tergugat V/Pembanding II:Dalam Eksepsi Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tual tanggal 29 Juli 2015 Nomor23/Padt.G/2014/PN Tul. yang dimohonkan banding tersebut:Dalam Pokok Perkara: Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tual tanggal 29 Juli 2015Nomor 23/Pdt.G/2014/PN Tul. yang dimohonkan banding tersebut;Mengadili Sendiri: Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk seruruhnya; Menghukum Penggugat
kasasi, yang atas permohonantersebut ditolak oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 1441K/Pdt/2016 tanggal 23 Agustus 2016;Menimbang, bahwa putusan Mahkamah Agung Nomor 1441 K/Pdt/2016,tanggal 23 Agustus 2016, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetaptersebut diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25April 2017, kemudian terhadapnya diajukan permohonan peninjauan kembalipada tanggal 22 September 2017, sebagaimana ternyata dari Akta PernyataanPermohonan Peninjauan Kembali Nomor 23
/Pdt.G/2014/PN Tul. yang dibuatoleh Plh.
Pembanding/Tergugat : PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk DI Jakarta, Cq. PT.BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk Wilayah Makassar Cq. PIMPINAN PT BANK MANDIRI (Persero) Tbk Kepala Cabang Pembantu Tual) Diwakili Oleh : GODLIAF RAHANRA
Pembanding/Tergugat : PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk di Jakarta Cq. PT BANK MANDIRI (Persero) Tbk Wilayah Makassar Diwakili Oleh : GODLIAF RAHANRA
Pembanding/Tergugat : Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang (KPKNL) Ambon Diwakili Oleh : GODLIAF RAHANRA
Terbanding/Penggugat : JOSEPH E. SAVSAVUBUN
Turut Terbanding/Tergugat : AHMAD YANI
81 — 35
point 1 (Satu) sampaidengan point 4 (empat) yang diajukan oleh Pembanding/Tergugat sampaidengan Tergugat III telah diajukan pada alasan alasan eksepsi atau gugatanPenggugat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tual dan hal tersebutsudah ditanggapi seluruhnya didalam replik Penggugat/Terbanding serta telahdipertimbangkan dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tual dalampertimbangan tentang eksepsi tersebut.Bahwa dengan demikian semua pertimbangan hukum PutusanPengadilan Negeri Tual Nomor 23
/Pdt.G/2014/PN Tul tanggal 29 Juli 2015 padabagian eksepsi diambil alin dan menjadi bagian tanggapanTerbanding/Penggugat atas alasan pada keberatan pertama dariPembanding/Tergugat sampai dengan Tergugat III dalam memori bandingnya,dan lagi pula ditingkat banding hahal yang telah diajukan, dipertimbangkan dandiputus pada tingkat pertama tidaklah lagi menjadi dasar pengajuan alasandalam tingkat banding, kecuali tentang penerapan hukumnya oleh HakimTingkat Pertama,Bahwa oleh karena itu, maka semua alasan